BERITA TERKINILAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang

Oknum Kepsek SMP N 3 Gunung Agung di Duga Abaikan Peraturan Pemerintah…

Kondisi Plafon Rusak Parah…

Tuba barat-Penalampungnews.com
Rehab ruang kelas di SMP N 3 Gunung agung Kabupaten Tulang bawang barat provinsi lampung yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) terkesan carut marut,pasal nya terlihat jelas dari sisi tentang perlengkapan sarat administrasi, seperti rehab bangunan tersebut tanpa di bentuk PPS (panitia pembangunan sekolah),oleh oknum kepala sekolah yang bernama sumaini,alih-alih jika di persyaratan administrasi dari saat pengajuan sampai terealisasi nya bangunan tersebut jika sudah tertera dan tercantum  si terkait selaku panitia siapapun nama nya sebagai panitia pembangunan sekolah berarti itu menunjuk kan bahwa, hanya permalitas belaka dan siapa pun nama yang tertera di persaratan administrasi sebagai PPS,itu sama hal nya oknum kepsek sudah menjadikan mereka sebagai kambing hitam saja atau oknum kepsek ini bisa disebut telah lakukan manipulasi data,demi tujuan ingin memperkaya diri dari hal tersebut sebagai contoh pembuktian nya,
Pada saat penalampungnews.com turun ke lokasi bangunan jenis rehab  dan tanyakan pada beberapa guru di sekolah tersebut, baik itu guru PNS (pegawai negri sipil) dan guru honorer sebagai nara sumber yang enggan di tulis kan nama nya menjelaskan pada media saat kontrol bangunan sabtu (12/08/2017).

“kami tidak mengerti apa itu pengertian dari PPS dan siapa ketua nya,siapa bendahara nya dan siapa sekretaris dan angota nya  dan sungguh kami tidak tau menau bahkan mengenai rehab yang ada di sekolahan ini,kami selaku jajaran guru khusus nya SMP N 3 ini tidak pernah di ajak untuk kordinasi oleh sumaini selaku kepala sekolah disini dan tugas kami hanya mengajar saja tidak lebih” papar beberapa nara sumber

Ironis nya oknum kepala sekolah tersebut sudah punya misi tertentu seperti, berapa pun nanti keuntunganya atau kesalahan unsur di sengaja cara pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut hanya sumaini kepsek lah yang tau dan yang menikmati hasil nya tanpa berbagi dengan pihak guru lain nya.di sisi yang berbeda oknum kepala sekolah ini di duga berat telah menyimpang kan dan tileb sebagian dana BOS (bantuan oprasional sekolah) yang telah di sisihkan pos nya beberapa persen dari nilai dana BOS keseluruhan untuk perawatan baik ruang kelas,ruang para guru dan kantor seperti bukti gambar yang di tayangkan melalui tulisan sang insan pers,  serta di tambah lagi pembuktian wujud ruangan yang ada di sekolah saat ini seperti cat ruangan sekolahan tersebut terlihat jelas sangat suram dan pudar tanpa perawatan kemudian plafon nya sudah pada berlobang alias bolong-bolong padahal kepala sekolah tersebut sudah cukup lama jabat kepsek di sekolahan ini,lalu yang menjadi pertanyaan masyarakat dan pihak media,di kemanakan dana perawatan gedung sekolahan tersebut oleh oknum kepsek?

dari sisi lain sifat tamak oknum kepsek ini telah tega menggunakan jurus pamungkas nya yakni  lakukan penarikan uang/pungli Rp 2000 permurid dari kelas tujuh (7) sampai kelas sembilan (9) yang global hitungan  jumlah murid nya berkisar dua ratusan sekian.

di kompirmasi penalampung via vonsel sumaini kepsek, dengan nada kesal dan menggerutu serta mengelak atas  tudingan yang dikonfirmasi awak media. Tentang informasi dari pihak guru dan murid selaku nara sumber, dengan dalih menjegal bahasa pihak media dia berkata
“siapa bilang saya tidak pernah lakukan kordinasi terhadap jajaran guru saya tentang rehap tersebut dan saya tidak pernah lakukan pungli terhadap murid saya sendiri,itu nama nya sumbangan”elak sumaini kepsek sembari memutus kan pembicaraan.

Dengan adanya tindakan yang sudah di lakukan sumaini kepsek dengan dalih kkn maka oknum kepsek ini wajib menerima sangsi dari pihak yang berkopenten di bidang nya sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku negeri ini,supaya ke depan nya tidak terulang lagi hal yang sama dan tentunya atas perbuatan oknum indah sudah jelas melanggar peraturan pemerintah tentang sekolah bebas biaya tanpa pungutan seperti ini yang sudah menjadi tradisi di sekolah ini, jika terus di biarkan lalu dimana letak kesaktian peraturan-peraturan pemerintah yang selama ini telah di terap kan, tak ayal dalam permasalahan seperti ini masyarakat lemah selaku wali murid yang menjadi korban nya.

(helmi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button