BERITA TERKINIPolitikTulang Bawang Barat

Bawaslu- KPU Tubaba Bahas Zona Larangan Kampanye dan APK

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Tulangbawang Barat_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah kedalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Sekretariat KPU Tubaba itu juga menetapkan zona kampanye yang mana kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019 nanti.”Untuk Proses tahapan kampanye pada pemilu mendatang yang terjadwal dalam yaitu dimulai dari tanggal 23 September sampai 13 April 2019 dan ini semua proses ini tentunya sangat panjang,”ungkap Ismanto Ahmad, Ketua KPU Tubaba.

Dijelaskannya, untuk semua tempat atau zona kegiatan kampanye akan di tetapkan dan di SK-kan agar tertib dalam aturan-aturannya dan dan akan di bagikan ke seluruh Peserta Pemilu per Parpol.” Adapun Zona dan tempat Kampanye itu adalah, Rapat Umum Terbuka, Zona Kampanye Terbatas dan Tertutup,”kata Ismanto.

“Adapun ini sudah kita koordinasikan kepihak terkait yaitu Dinas Perkimta, Dishub dan lainnya dengan tempat-tempat yang dilarang dalam berkampanye sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dalam PKPU Nomor 28 tahun 2018  yaitu adalah tentang Kampanye dengan larangan-larangan tempat melaksanakan berkampanye,”sambung Ismanto.

Ismanto menjelaskan, daerah yang dilarang untuk berkampanye yaitu Tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Pemerintah/Negara, Fasilitas Umum, Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan Pepohonan.

“Adapun APK dalam Bahan Kampanye Ada Tiga jenis yaitu adalah Baliho, Spanduk. Dan itu nanti untuk pemasangan APK tersebut adalah yang sudah di SK- kan dan ditetapkan dalam zona pemasangannya,”tutur dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ismanto menegaskan, KPU memberikan aurat kepada seluruh parpol yaitu terkait Mengumpul/Menyetorkan Struktur Tim Kampanye per Parpol. Mengumpulkan maximal 10 Akun Media Sosial Per Parpol dengan tujuannya jelas untuk penggunaan dalam berkampanye.” Selanjutnya, Mengumpulkan Struktur Gabungan Tim Kampanye/Partai Koalisi dalam Pilpres, serta Mengumpulkan Desain APK Perparpol,”paparnya.

Sementara, Sukirman Hadi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tubaba menyampaikan agar semua pihak Parpol tentunya harus bisa mentaati regulasi yang telah di tetapkan terkait APK dan bahan kampanye yang bernilai maksimal Rp60.000 dan ini berbeda pada saat Pilkada kemarin yang hanya Rp 25.000.

“Dan Untuk pemasangan Zona Kampanye agar di patuhi dan dalam pengontrolan dari seluruh pihak terkait agar di Kabupaten Tubaba ini dapat berjalan baik dan kondusif, kondusif,”ujarnya. (Alb)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button