LAMPUNGWaykanan

Bupati Way Kanan Vidio Conference Pilkakam Serentak

Way Kanan – (Penalampungnews . Com) – Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya Video Conference Dalam Rangka Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Kampung Gelombang III Tahun 2021 Di Kabupaten Way Kanan.
Di GOR Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu
Kamis, 27 Mmei 2021

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri (Bapak DR Yusnarto Huntoyungo, M.Pd), Gubernur Lampung, Bupati se-Provinsi Lampung, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Kapolres Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan dan Kajari Way Kanan, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Sekwan, Kepala Badan, Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta Tamu Undangan.

Dalam Sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan, Pemilihan kepala Kampung Gelombang ke III tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan merupakan pemilihan Kepala Kampung yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini. Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way dilaksanakan pada 85 Kampung di 15 Kecamatan. Dalam menjalankan pemerintahan di Kampung sebelum memiliki kepala kampung definif, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjuk Penjabat Kepala Kampung dari PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Terlaksananya Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan pada hari ini tidak terlepas dukungan dari Bapak Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri, yang telah menerbitkan dan memberikan rekomendasi Kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung di masa Pandemi ini.
Selain itu, bimbingan dari Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Way Kanan, Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, Kejari Way Kanan dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang selalu mendukung segala bentuk persiapan Pemilihan Kepala kampung, sehingga dapat terlaksananya pemungutan suara pada hari ini.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020, maka adanya beberapa perbedaan Pemilihan Kepala Kampung tahun 2021 ini karena dilaksanakan di masa Pandemi. Pemerintah Kabupaten pun segera melaksanakan perubahan Peraturan Bupati menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut, mulai dari setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan 500 DPT/Pemilih, menyiapkan Protokol Kesehatan pada setiap TPS dan pelaksanaan pemungutan suara sampai pukul 12.00 WIB.

Perlu diketahui sebelum diterbitkannya Permendagri Nomor 72 tahun 2020 dimaksud, Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengatur Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan hanya terdapat pada 1 TPS dan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Tentunya pengaturan dimaksud untuk tetap menjalankan pesta demokrasi pada tingkat Kampung agar diperoleh Pemimpin yang diharapkan Masyarakat dengan tetap menjaga Kesehatan Masyarakat serta tidak memperluas penyebaran Covid-19.

Perlu kami juga laporkan bahwa segala bentuk tahapan dari Pembentukan Panitia sampai dengan pemungutan Suara pada hari ini kami laksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat. Khusus sebelum Pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kampung dan KKPS telah dilaksanakan Rapid Test Antigen untuk memastikan pihak penyelanggara tidak terpapar Covid-19. Kami juga telah membuat surat edaran untuk menghimbau Calon Kepala Kampung terpilih tidak melakukan perayaan kemenangan secara berlebihan yang dapat menimbulkan kerumunan. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button