BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

PAKAR HUKUM UNILA : TSUNAMI DI PRINGSEWU

Pringsewu (PL) – Baru-baru ini Kabupaten Pringsewu dihangatkan oleh pemberitaan dugaan kebocoran anggaran di Sekretariat Dewan. Kebocoran tersebut diduga terjadi pada anggaran tahun 2019 dan tahun 2020  dengan total pagu anggaran sebesar 55 milyar. Perkiraan kerugian negara pun bernilai cukup fantastis, mencapai 8 milyar lebih. Terkait hal itersebut, media ini mencoba konfirmasi kepada salah satu unsur pimpinan DPRD kabupaten Pringsewu Sagang Naingolan yang turut dimintai keterangan oleh Kejari Pringsewu. Senin (26/4)

Namun sayangnya, politis senior asal fraksi Golkar tersebut enggan memberikan tanggapan saat ditemui di lingkungan kantor DPRD setempat.

*Ga usah konfirmasi, percuma, ga ada gunanya, tulis tulis aja sesuka kalian,” ucapnya sedikit bernada tinggi.

Pun saat diminta tanggapan atas statemen yang dilontarkan pada Grup Intrernal Partai golkar pada aplikasi WhatApps yang mengatakan bahwa media sengaja membuat judul yang salah untuk menarik perhatian tersebut jawabannya masih sama.

” Tulis saja sesuka kalian, tidak usah konfirmasi percuma saja, semau kalian sajalah,” ucapnya kesal sambil berlalu.

Menanggapi perilaku yang dilakukan wakil rakyat ini, ini pakar hukum tata negara Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan dan kecewa dengan perilaku anggota dewan tersebut, menurutnya anggota dewan harus paham betul bahwa mereka mejalankan tugas dan kewajiban sebagai pejabat publik. Jum’at (30/4)

” Kalau mereka bersih kenapa harus risih,kalau mereka benar kenapa harus malu, bukankan keterbukaan merupakan salah satu alasan mereka untuk menjadi anggota DPRD, kita cukup menyesalkan dan kecewa terhadap sikap DPRD yang seperti itu.” Ungkapnya.

Anggota Dewan lanjut Yusdianto, sebagai representasi rakyat harusnya menjadi pelopor dan corong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu, mereka harus bertanggung jawab, ini bisa menjadi tragedi, saya bisa menyebutkan sebagai tsunami di kabupaten Pringsewu,

” Apalagi perkiraan kerugian negara cukup fantastis, ada hak yang banyak perlu kita dorong, yang pertama meminta pihak kejaksaan men clear-kan masalah ini jangan sampai masuk angin, kedua meminta kepada DPRD bertanggung jawab, terhadap sumpah jabatan yang mereka lakukan.”  lanjutnya.

Disinggung mengenai adanya info bahwa ada yang  akan melaporkan media yang menulis secara kritis terhadap perkara tersebut Dia berpendapat bahwa media bekerja berdasarkan undang undang pers.

“Mereka boleh menolak berita tersebut, kan ada mekanismenya apalagi ini sebuah fakta, alangkah baiknya baca dulu undang undang pers sebelum melaporkan,” pungkasnya. (Novi Antoni-TMGG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button