BERITA TERKINIPesawaran

PARIPURNA DPRD KABUPATEN PESAWARAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN DUA RANPERDA.

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran Laksanakan Sidang Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dua RANPERDA, Yang Turut Di Hadiri Wakil Bupati kabupaten Pesawaran Eriawan. SH, Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 – 2035. Selasa. (22/1/2019).

Dalam Penyampaian Dua RANPERDA tentang Pemilihan Kepala Desa ini dibentuk sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran Disesuaikan Dalam Ruang Lingkup yang Telah Diatur Dalam Agenda Penyampaian Dua RANPERDA Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Sidang Paripurna Penyampaian Dua RANPERDA Dibentuk berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035.

Peraturan Berdasarkan Dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi Serta penyerapan tenaga kerja Di kabuapten Pesawaran.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 – 2035 Yang Telah Di Muat Sesuai Dengan Visi Dan Misi Serta strategi pembangunan industri, Yang Bertujuan Dalam program pembangunan industri Di kabupaten pesawaran.

Dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) DPRD Kabupaten Pesawaran Dilaksanakan Dalam pembahasan RANPERDA Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan dapat dijadikan Pedoman dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran di Tahun 2019, Serta Rencana Pembangunan Industri, Sesuai Berdasarkan tahapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.

Ryal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button