Pasien BPJS Asal Lamtim Cuma di Beri Alas Tidur Dengan Koran dan Kardus, AKRAP Akan Laporkan RSUD AM ke Ombusmen

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Sudah jatuh tertimpa tanggga, pepatah ini sama halnya dengan nasib yang di alami Sumarji alias Marji (50) warga Desa pugung raharjo Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur yang menderita penyakit akibat terserang bakteri, Sumarji warga kurang mampu berobat dengan menggunakan BPJS namun saat hendak di bawa pulang oleh pihak keluarga pihak RS yang merawat membebaninya dengan harus membayar Rp. 4.569.500,-. Selasa (18/06/2019).
Baca juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/terinfeksi-bakteri-warga-lampung-timur-ini-kulitnya-menyerupai-sisik-ular/
Pihak keluarga beralasan perawatan yang di lakukan oleh pihak RSUD Abdul Muluk tidak maksimal sehingga berencana membawa pasien pulang dan hendak dirawat di rumah saja. Namun pihak keluarga sangat kaget saat pihak rumah sakit memberikan oret oretan, apabila pasien di bawa pulang paksa harus membayar sebesar 4,5 juta rupiah lebih.
“kalau Bapak di bawa pulang paksa harus bayar itu mas 4 juta lebih, itupun kalau tidak lewat jam 12 siang” ujar salah satu kerabat pasien.
Menurut keluarga dari awal pasien masuk ke Rumah sakit penanganan oleh pihak rumah sakit memang tidak maksimal.
” pertama kami datang sampai 5 hari disini pasien cuma di beri alas tidur dengan koran dan Kardus, kami juga tidak tahu apa karena kami pasien yang memakai BPJS sehingga pelayanan nya seperti ini ” tambahnya .
Ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Timur Edi Arsadad, mengecam tindakan pihak rumah sakit yang di duga menelantarkan pasien.
” apabila benar pelayanan yang diberikan kepada Diduga Pelayanan Tidak Manusia, AKRAP Akan Laporkan Pihak RSUD AM ke Ombusman bernama Sumarji seperti yang dikatakan oleh kerabat dari pasien, sungguh diluar prikemanusiaan” Ujar Edi di Lampung Timur.
AKRAP berencana melakukan investigasi terkait kasus yang dialami oleh pasien bernama sumarji, dan bila ditemukan adanya pelanggaran dalam melakukan pelayanan, Edi akan melaporkan pihak yang terkait ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ombusman Republik Indonesia (ORI).
“kita akan coba telusuri dan lakukan investigasi dulu, ini terkait pelayanan publik jadi bila memang ada pelanggaran kita laporkan ke Ombusman” pungkas dia.(Red)