Patung Gajah, Proyek Perbatasan Kabupaten Lampung Timur Nilainya Fantastis

LAMPUNG TIMUR – Sempat viral beberapa hari ini, patung gajah di perbatasan Kabupaten Lampung Timur – Metro, yang di buat oleh Kontraktor seolah bentuknya yang kurus tidak menyerupai hewan yang semestinya besar dan kekar.

Kini salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur, Gerakan Independensi Pemberantasan Korupsi (GIPAK) membeberkan jumlah pagu anggaran dan waktu pelaksanaan pekerjaannya. Minggu (30/12/2018).
Rini mulyati mengatakan,”Kegiatan rehabilitasi tugu batas Lampung timur dengan kota metro di kecamatan Pekalongan dengan pagu sebesar Rp 600 Juta ini sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 tidak juga kunjung selesai. apakah waktu di dalam kontrak dibuat lama waktu pekerjaan sampai 5 bulan, ataukah memang seharusnya ini sudah putus kontrak,”terangnya
Telah di ketahui, Proyek perbatasan Lampung Timur – Metro itu di menangkan oleh CV. Daryono yang beralamat di kota metro.
Masih di katakan ketua LSM GIPAK,”Kegiatan ini dimenangkan oleh CV. Daryono yang beralamatkan di metro, kegiatan ini dlm dokumen lelang nya tercantum penandatanganan kontrak tanggal 19 september 2018 sehingga jika mengacu pada aturan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender jadi jika di hitung 90 hari, masa kerja seharusnya kegiatan itu sudah putus kontrak per tanggal 19 Desember 2018,”tegas Rini Mulyati
LSM GIPAK menilai, di duga pihak dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur ada main mata dengan pihak proyek yang mengerjakan patung perbatasan Kabupaten itu, pasalnya ada proyek dengan nilai hanya 30 juta di tolak untuk mengajukan adendum, sedangkan sudah jelas proyek perbatasan dengan nilai 600 juta itu sampai saat ini yang semestinya sudah rampung sepertinya adendum telah di trima oleh Dinas itu.
,”Namun sampai sekarang tanggal 30 Desember 2018 kegiatan ini tidak juga selesai atau belum sampai pada tahap finishing pekerjaan. Jika memang pihak penyedia mengajukan adendum lalu kenapa ada kegiatan yang nilainya hanya 30 juta tidak diberikan kesempatan mengajukan adendum seperti kegiatan ini, Aturan apa yang di pakai oleh pihak dinas PUPR Lamtim,”tutup Rini, ketua Gerakan Independensi Pemberantasan Korupsi.
Penulis/Reporter : Eri