Pelajar Diamankan Polisi Akibat Melakukan CURAS…


Penalampungnews.com_Lampung Timur –
Team Satgas operasi Sikat II krakatau 2017 dan team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS ). Non TO operasi sikat II krakatau 2017. Berdasarkan laporan polisi tanggal 19 juni 2017, dengan inisial pelaku JI , pelajar, Desa Gunung Sugih Besar, dusun 1 kecamatan Sekampung Udik lampung timur, dengan korban bernama Yohanes Beta Trio, warga desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lamtim.
Kronologis kejadiannya, Pada hari Senin, (19/06/2017) sekira pukul 19.00 wib, saat korban sedang menggunakan HP di pinggir jalan tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung mengambil dengan cara paksa 1 unit HP milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraanya dan mengalami luka bagian lengan, kerugian korban berupa 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG GALAXY NOTE 4 warna Hitam Senilai 6 enam juta rupiah.
Pada hari Jum’at tanggal 15 sep 2017 sekira pkl 01.00 wib, team satgas ops sikat II Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan terhadap tersangka JI di Desa Gunung Raya kec. Marga Sekampung Kab Lampung Timur. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa unit motor YAMAHA JUPITER MX warna Silver tanpa Nomor polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Abadi., S.E. membenarkan bahwa tim Satgas ops Sikat II dan team Polsek Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)