Pringsewu

Pelaku Cabul di Pagelaran Bebas Usai Bayar Denda Rp30 Juta

Pringsewu (PL) – Sempat dilaporkan ke kepolisian karena melakukan perbuatan cabul, pelaku SWT masih melenggang bebas.

Diketahui, SWT telah merudapaksa korban DF (18) yang notabene merupakan tetangga di desanya yang berada di Kecamatan Pagelaran. Bahkan diketahui, korban DF baru saja melahirkan bayi karena telah dicabuli oleh pelaku SWT.

Ayah korban berinisial SU saat dikonfirmasi oleh media ini enggan berkomentar banyak terkait peristiwa yang menimpa anak gadisnya tersebut.

SU beralasan, bahwa kejadian yang menimpa purtinya tersebut sudah diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan, sehingga menurutnya persoalan ini tidak perlu dibahas lagi. SU hanya membenarkan bahwa putrinya belum lama ini melahirkan di salah satu bidan di daerah Kecamatan Pardasuka.

” Sudah selesai secara kekeluargaan, pelaku (SWT) mau bertanggung jawab dengan memberikan biaya persalinan dan kebutuhan bayinya,” ujarnya singkat, Kamis (7/9/2021) lalu.

Terpisah, pelaku SWT saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul itu, namun sudah diselesaikan di Polsek Pringsewu Kota.

” Persoalan itu kan sudah selesai Mas, saya sudah bayar dendanya 30 juta, surat perjanjian damainya ada di Polsek Pringsewu Kota, memang saya sempat ditahan di situ selama 1 hari, saya bisa keluar karena ada surat damai tersebut,” kilah SWT.

Sementara itu Kepala Pekon Sumberrejo Firli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa peristiwa yang menimpa warganya tersebut sudah diselesaikan secara damai.

” Betul Mas, tetapi terkait perdamaian secara kekeluargaan dan denda 30 juta itu bukan hasil dari rembug pekon, yang menangani langsung dari pihak kepolisian,” ucapnya.(NA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button