Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Dengan Barang bukti Oleh Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai…

Lampung timur_penalampungnews. Com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur bersama Jajaran Polsek Labuhan Maringgai berhasil menangkap DZ (20) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang telah berhasil mengambil 2 unit sepeda motor, ditafsirkan kerugian senilai 20 Juta milik SP (48) warga Dusun 10 Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lamtim.
Kepala Kepolisian Sektor Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur AKP Heru Prasongko, S.Pd mengatakan,”Pelaku yang merupakan warga Dusun 15 Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Rabu (26/07/17),”ungkapnya
AKP Heru menambahkan,”Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, di Dusun 15 Desa Bandar Agung Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur,”tambah AKP Heru Prasongko, S.Pd mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra E, S.I.K, M.H, pada Rabu (26/07/17).
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 lembar BPKB di amankan Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya(Eri)