Pelaku Curas Berhasil Diamankan Gabungan Tim Tekab 308 Polda Dan Polsek Labuhan Maringgai…

Lampung timur, Penalampungnews. Com_Tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dan Tim Tekab 308 Polda Lampung, Kamis (27/07/2017) berhasil membekuk HI (28) dusun VIII (delapan) Kecamatan melinting dan satu orang lagi masih dalam pengejaran yang merupakan tersangka tindak pidana pelaku curas (R2) Polsek Labuhan Maringgai berdasarkan laporan polisi pada tgl 26 Nov 2016 dengan korban Sugeng Supriyanto (54) Warga dusun X (sepuluh) muara gading mas, Kecamatan labuhan maringgai Lampung Timur .
Pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru mengejar dan memepet korban kemudian menodongkan senjata api ke arah korban, mendorong korban hingga terjatuh lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Kejadian ini terjadi di dusun IX (sembilan) desa Muara Gading MAs Kecamatan Labuhan maringgai Lampung Timur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah marun dengan No. Pol BE 5349 PQ, yang di perkirakan kerugian sebesar 7 juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri menjelaskan,”tim tekab 308 Labuhan Maringgai Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.Pada hari kamis tanggal 27 juli 2017 sekira pukul 12.00 wib gabungan team tekab 308 polsek Labuhan maringgai, dan team tekab 308 polda lampung melakukan penggerbekkan di kediaman pelaku di desa tebing kecamatan melinting lamtim, pada saat itu pelaku berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk di lakukan pemeriksaan. selanjutnya pelaku di bawa ke Polda Lampung mengingat banyaknya TKP pelaku berada di wilayah Bandar Lampung,”jelasnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Salman Fitri mem benarkan bahwa tim tekab 308 Labuhan maringgai dan tim tekab 308 Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana.(Eri)