Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Hingga Pendarahan Akhirnya Ditetapkan

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian Resort Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun yang hingga mengalami Pendarahan pada 13 September 2018 lalu, Rabu (10/10/2018).
Kepolisian menetapkan tersangka RC (34) melalui proses tahap – tahap penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur guna untuk dilakukan psikologis korban.
Baca Juga :
Hingga pendarahan
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Rizal Efendi menjelaskan,”RC (34) akan dijerat dengan pasal 82 UU No 17 Tahun 2017 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/polisi-tangkap-predator-anak-di-lamtim-akrap-masih-ada-pr-yang-belum-selesai-termasuk-mistiana/
Telah di ketahui, peristiwa memilukan itu sendiri terungkap pada saat ayah korban hendak memandikan anaknya, dan ayah korban melihat ada bercak darah dari kemaluan korban, saat di tanya korban tidak berani mengatakan karena masih trauma.
Ayah korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara dengan Nomor : LP / 608- B / IX / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek jepara, pada tanggal 17 september 2018 lalu.
Penulis/Reporter : Eri