Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Diamankan Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti…

Lampung timur_penalampungnews. Com,
Tim tekab 308 Polsek Pasir Sakti, selasa (25/07/2017) yg di pimpin Kanit Reskrim Aipda Eki Agustiawan, Bripka Tedi, Brigpol Leo, Brigpol Tri, Brigpol Piyan, Brigpol Antoni berhasil membekuk ANI (24) Warga Nibung 2, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lamtim, tersangka tindak pidana Pencurian dengan kekerasan . Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 27 Nov 2016 dengan korban Ni Made Galu (24 ) Warga Rejomuyo Kec Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen menjelaskan,”Pada hari Minggu tgl 27 nov 2016 Jam Sekira pukul 15.30 wib, di desa Mulyosari Kecamatan Pasir sakti telah terjadi tindak pindana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang pelaku dengan cara, pada saat di jalan sepi tepat nya tengah sawah, sepeda motor korban di berhentikan lalu salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata api ( senpi ) kepada korban, karena korban takut selanjutnya korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Supra X korban berhasil di bawa kabur oleh para pelaku ke arah Labuhan Maringgai,”jelasnya
,”Kerugian berupa satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam, diperkirakan ditafsir kerugian korban sebesar 8 juta rupiah,”tambahnya
Tim tekab 308 Pasir sakti Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran pelaku di rumahnya Desa Nibung kecamatan Gunung pelindung Lampung Timur, pada saat di lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Barang bukti yg berhasil di amankan berupa Satu unit sepeda motor suzuki Satria Fu warna hitam ( milik pelaku, red), Satu buah buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Supra X (milik korban, red).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308 Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan sekarang tersangkanya diamankan di polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Eri)