Pelaku Penganiaya Rizki Berhasil Di Bekuk Polsek Way Jepara, HH Masih DPO

LAMPUNG TIMUR (PL) – Hanya karena selisih faham seorang pemuda yang bernama Rizki (19) Warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara mengalami memar di wajahnya lantaran di tuduh meludah sembarangan dan mengenai pelaku, peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 Februari 2019.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Efendi mengatakan,”telah terjadi TP penganiayaan di pinggir jalan Desa Braja Sakti kec.Way Jepara kab.lamtim, pada saat korban hendak pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekanya, ketika melewati jalan desa Braja Sakti, korban berpapasan dengan pelaku dari arah berlawanan yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekanya,”terang Kapolsek
Rizki sempat menjelaskan terkait dirinya yang di tuduh telah meludah dan mengenai kedua pemuda itu, namun Rizki justru di aniaya oleh dua orang yang berinisial RKS dan HH, kemudian di lerai oleh rekan pelaku yang kebetulan kenal dengan Rizki.
,”kemudian pelaku mengejar motor korban dan memberhentikan korban, setelah itu salah seorang pelaku membentak korban dengan alasan karena korban telah meludah sembarangan ketika mereka berpapasan sehingga mengenai pelaku, disaat korban menjelaskan, pelaku melempar bola basket kearah tubuh korban dan memukul kearah kepala korban diikuti oleh rekan pelaku yang juga ikut memukuli korban, kemudian dilerai oleh pelaku lain yang juga dikenal oleh korban,”tambahnya
Tidak sampai di situ, Rizki telah mengadukan peristiwa itu ke keluarga dan mereka meminta Rizki agar melaporkan peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan itu ke pihak kepolisian.
Masih menurut AKP Rizal Efendi,”setelah korban kembali kerumah dan melaporkanya kepada keluarganya, kerugian Korban mengalami luka memar dibagian dahi, dibawah mata selebelah kiri dan nyeri disekitar hidung dan bibir korban. dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Way Jepara,”tutupnya
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 108 – B / II / 2019/ Polda Lampung / Res Lamtim / Sek Jepara, tanggal 23 Februari 2019, pihak kepolisian Resort Way Jepara berhasil mengamankan pelaku pada, Selasa (26/03/2019) yang di pimpin langsung oleh Waka Polsek IPDA Marwa beserta anggotanya, Namun kepolisian berhasil mengamankan RKS sedangkan HH alias AM tidak berhasil di amankan (DPO, red).(Red)