Empat Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Polsek Sekampung,Saat Sedang Asik Mengkonsumsi Ganja

Penalampungnews.com_Lampung Timur
Lagi-lagi tim tekab 308 Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis Ganja pada (25/08) sekira pukul 22:00 WIB, ke empat pelaku tersebut semuanya warga desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ke empat pelaku berinisial, AC (21), TR (19), dan TI (19), dan yang satu nya lagi masih di bawah umur yaitu, AC (15).
Para pelaku di tangkap oleh tim tekab polsek Sekampung di kediaman TR yaitu di desa Girikarto kecamatan sekampung, ke empat pelaku saat di tangkap tanpa ada nya perlawanan dari para pelaku, dan setelah di lakukan tes urine ke empat pelaku positif menggunakan Narkotika.
Informasi ini di dapat dari Polres Lamtim melalui Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar menerangkan,”pada hari Jumat tanggal, (25/08) team tekab 308 Polsek Sekampung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yg sedang mengkonsumsi ganja di desa Girikarto, tim tekab 308 Polsek Sekampung setelah mendapat informasi melakukan penyelidikan, sekirar pukul 22.30 wib team tekab 308 Polsek Sekampung mendatangi TKP,”terangnya
,”setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rumah TR di desa Giriklopomulyo, Sekampung Lampung timur, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan, setelah di lakukan pemeriksaan di temukan satu buah bungkusan aluminium foil yang berisikan daun ganja, pemeriksaan urine Tersangka mendapatkan hasil positif menggunakan Ganja. Dan saat ini barang bukti yang berhasil di amankan berupa Satu buah bungkusan aluminium foil yang diduga merupakan daun ganja,”tambahnya
Dan saat ini ke empat pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil yang berisikan di duga daun ganja diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)