Pembangunan Fisik 2017 Kampung Cempaka Dalam, Utamakan Kebutuhan Warganya.

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com |[/su_highlight][/su_animate]
Tulang Bawang – Alokasi Dana Desa adalah, anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Sedangkan Dana desa adalah, dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.
Tujuan pemerintahan Pusat memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Pengertian dan tujuan dari Program Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut diatas, telah dibuktikan dan terealisasi dengan baik pada tahun sebelumnya di Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Di tahun 2017 ini, Desa/ Kampung setempat berencana akan memanfaatkan Dana Desa untuk menambah aset Desa/ Kampung dan menambah fasilitas Desa/ Kampung, baik dibidang pembangunan maupun di bidang pemberdayaan masyarakat Kampung.
Kepala Kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, KARNEL, Saat Di Temui Oleh SAHDAN Kepala Biro, Media Penalampungnews.com. Di Balai Kampung Setempat Menjelaskan, Jumat (11/05/18) menjelaskan rencana pengelolaan Dana Desa(DD) baik yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari APBD Di utamakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Pembangunan tersebut telah mulai dilaksanakan sesuai permintaan warga masyarakat Kampung Cempaka Dalam, Melalui Musyawarah Dibalai Kampung Setempat.
Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Baru Terlialisasikan untuk pembangunan :
TPA Panjang 9 M Lebar 6 M, Terletak Di Disun 02 RT 02.
Onderlagh Dan Gorong gorong 1 Titik. Terletak Di Dusun 03 RT, 02.Ujarnya.
Disisi lain, Jatmiko, Selaku, Sekretaris, Dan Jeri Apriadi, Bendahara, Serta “Madini Setiawam, Ketua BPK Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Cempaka Dalam, Kabupaten. Tulang Bawang, Berharapan”, Romli, kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah agar merealisasikan anggaran Dana Desa di tahun 2017 ini sepenuhnya, serta berharap program ini bisa berkelanjutan seterusnya, karena sangat bermanfaat sekali bagi seluruh Kampung khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, untuk menambah aset dan Fasilitas Kampung dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tegas Mereka..
Selain hal tersebut, Kepala Kampung Cempaka Dalam, ,”Karnel,” menguca
pkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintahan Pusat dan Daerah atas terealisasinya program Dana Desa (DD) yang sangat membantu kebutuhan Kampung dan Pemberdayaan Masayarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintahan Pusat maupun Daerah, dengan adanya program Dana Desa sangat membantu untuk Fasilitas dan kebutuhan Kampung baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dan hal ini sangat dirasakan sekali oleh masyarakat luas, dan kini pembangunan-pembangunan Di Kampung Cempaka Dalam,,, Nampak Bagus dan Tertata. Serta Mudah-Mudahan Pembangunan Kedepan Bertambah Sesuai Dengan Harapan Dan Fungsinya”. Ungkap Karnel.
(sahdan)