Pungutan Rp,14.000/KK di Desa Sumur Kucing,Akhirnya Sudah di Kembalikan Ke Masyarakat…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
PASIR SAKTI|Setelah di terbitkan oleh beberapa media online di Lampung Timur terkait pemungutan beras sejahtera (Rastra) yang per kepala keluarga di pungut sebesar 14 ribu rupiah, kini kepala desa Sumur kucing, Kecamatan Pasir Sakti telah merintahkan perangkat desanya untuk memulangkan uang Pungutan tersebut ke masyarakat penerima Rastra.

Saat di wawancarai beberapa media di Balai desanya (10/04/2018), AD Suroto menyampaikan,”hasil dari rapat malam itu kemaren (08/04/2018, red) peserta rapat yang hadir dan di wakili oleh BPD bahwa dana yang sudah di terima dari masyarakat (hasil pungutan, red) sudah suruh di kembalikan apa adanya, dan saya nyatakan sampai hari ini walaupun belum clear (selesai) semua dana itu sudah di kembalikan, Kemaren malam itu data yang di himpun dari catatan pak sekdes, dari setiap Dusun ada sekitar tujuh jutaan,”ungkap kepala desa yang berstatus PNS itu.
Dalam pengembalian dana tersebut, masyarakat penerima Rasta banyak ber tanya-tanya, kenapa uangnya kok di kembalikan dan ada yang sangat berterima kasih karena uang mereka di kembalikan.
,”Masyarakat juga banyak yang bertanya, kenapa dana nya di kembalikan pak, itu banyak yang tanya-tanya sama kadus gitu, tetapi ada juga yang berterima kasih,”lanjut sang kades
Entah apa yang ada di benak sang kades, padahal menurut kepala desa sumur kucing dia telah di himbau oleh kecamatan bahwasanya jangan ada pungutan-pungutan apapun dalam pembagian Rasta dan harus tepat sasaran.
AD Suroto melanjutkan,”Camat dari jauh-jauh sudah mengintruksikan kalau dalam rangka menyalurkan rastra jangan ada tembusan dalam bentuk apapun dan itu harus tepat kepada masyarakat yang kena sasaran,”tutupnya. (Eri)