BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat
Pemilik 1 Paket Sabu Di cokok Polsek Tulang Bawang Tengah

Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu hari Selasa (22/08/2017) sekira pukul 01.30 Wib di jalan Tiyuh Candra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Pelaku berinisial EPY (28) warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat dan SN (26) warga Manggarai Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu siap pakai, 1 buah pirex, 2 buah korek api gas, 1 buah sambungan jarum untuk alat pembakar / penghubung dan 1 unit sepeda motor merk honda supra fit warna hitam,” ungkap Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Rabu (23/08/2017).
Kapolsek menuturkan awal mula dilakukannya penangkapan terhadap pelaku EPY dan SN adalah saat anggota sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di jalan Tiyuh Candra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat menemukan 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk honda supra fit warna hitam, lalu dilakukan penyetopan dan pengendara sepeda motor paling depan langsung membuang sebuah benda ke pinggir jalan, melihat kejadian tersebut anggota langsung mencari dan berhasil menemukan benda yang telah dibuang oleh pelaku ternyata setelah di cek oleh anggota benda tersebut adalah bungkusan yang berisi 1 bungkus kecil narkoba jenis sabu, 1 buah pirek, 2 buah korek api gas dan 1 buah jarum berlubang, kedua pelaku mengakui bahwa benda tersebut adalah milik mereka, kemudian para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” pungkas Kompol Leksan.
(helmi/roby)