Pemilik 12 Paket Ganja Berhasil di Amankan Jajaran Polsek Pasir Sakti Saat Melihat Hiburan Malam…


[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Lampung Timur –Berdasarkan informasi dari masyarakat team Tekab 308 sikat III Polsek Pasir sakti yang sedang Patroli dipimpin Kapolsek Pasir sakti AKP Kusnen dan di dampingi anggotanya Brigpol Fiyan Pradipta dan Brigpol Yudi Kurniawan telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Ganja, pelaku di tangkap pada saat sedang menonton hiburan malam OT (orgen tunggal) pada Sabtu, (18/11) sekira pukul 23.45 wib, pelaku yang berhasil di amankan yaitu HN, (23) Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti dan KI desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Setelah di introgasi ternyata pelaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Pematang Gadung Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, dan di saksikan oleh orang tua kandung pelaku, pelaku menyimpan sebanyak 12 (dua belas) Paket Ganja dirumahnya, dan di ketahui pelaku HN mendapatkan barang haram tersebut dari KI. Dari hasil pengembangan team tekab 308 sikat III Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan KI di kediamannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Informasi ini di dapat dari humas Polres Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen membenarkan bahwa team tekab 308 sikat III Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti berupa 12 paket Ganja 2 bungkus paket besar dengan harga 10.0000 (seratus ribu rupiah) dan 10 paket kecil dengan harga 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) diamankan di Polsek pasir sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Eri)