BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Tekab 308 Polres Lamtim,Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Jenis Sabu

Barang Bukti Sitaan Polres Lamtim
Pada hari Kamis, (10/08/2017) sekira jam 01.30 wib, Tim tekab 308 Polres Lampung Timur di pimpin langsung oleh Kabag OPS KOMPOL Ujang Supriyanto dan Kasat Sabhara Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jenis Sabu yang berinisial SH (40),  warga desa Negara Batin kecamatan Jabung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kabag OPS KOMPOL  Ujang Supriyanto, S.E dan Kasat Sabhara  AKP HD. Pandiangan, S.H., membenarkan bahwa Polres Lampung Timur telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tersangka serta barang bukti berupa sabu lebih kurang 10gram, dan tunai senilai 50 juta, 1 buah timbangan digital, 1 bandel plastik klip, serta 1 buah sendok plastik kecil warna merah yang diamankan di Polres Lampung Timur  guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU Narkotika no 35 thn 2009.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button