Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid, Oknum Anggota Dewan Partai PKB Akan di Laporkan ke Polisi

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Kasus korupsi dana hibah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur yang berinisial SI belum jelas kemana arahnya. Rabu (25/11/2020).
Pasalnya, kasus tersebut ditahun lalu sudah dilaporkan oleh pihak LSM Format Astim di Kejaksaan Negeri Lampung timur dan itu sudah menjadi atensi publik namun hingga saat ini belum jelas kasusnya.
Masyarakat luas, khususnya Lampung Timur saat ini mulai bertanya-tanya kelanjutan kasus korupsi dana hibah untuk Rumah Ibadah yang melibatkan oknum anggota dewan Lampung Timur.
Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur mendorong pihak penegak hukum untuk melanjutkan dugaan kasus korupsi dan penggelapan dana hibah APBD Lampung Timur yang diperuntukkan untuk Rumah Ibadah (Masjid).
,”kami mendorong pihak penegak hukum agar menuntaskan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah untuk rumah ibadah Nurut Taqwa di desa Sadar Sriwijaya yang dilaporkan LSM Format Astim ke kejaksaan negri lampung timur pada th 2019 lalu,”kata Al Basid
Saat ini pihak pengurus Masjid Nurut Taqwa yang berada didesa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono meminta kepada Organisasi Kepemudaan KAMI untuk meminta informasi kelanjutan Kasus itu dan melaporkan ulang ke Polres Lampung Timur.
Al Basid melanjutkan,”mengingat laporan tersebut sudah cukup lama belum ada kejelasan hukumnya, dalam waktu dekat ini pihak takmir masjid Nurut Taqwa meminta kami untuk meminta informasi penangan kasus tersebut dan melaporkan kembali kepolres lampung timur,”lanjut Ketua Komunitas Aktivis Muda Indonesia Lampung Timur
Telah diketahui, sebelumnya oknum anggota dewan Lampung Timur dari Partai PKB telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana hibah yang di peruntukan Masjid Nurut Taqwa,”itu sudah menjadi salah satu bukti kekuatan hukum seharusnya, yang menjadi pernyataan masyarakat saat ini kan kenapa proses hukum itu terkesan ditutup-tutupi,”tutup Al Basid. (Eri)