
Way Kanan – (Penalampungnews.com),
Pemerintah Kabupaten Way Kanan Bersama TNI dan Polri menggelar Oprasi Yustisi Covid-19 di pasar Kampung Negri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, senin 14 Desember 2020.
Pada Kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati way kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk para pelanggar protokol kesehatan dilakukan tindakan berupa sangsi sosial antara lain , push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan janji tidak mengulang.
Selain itu pada kegiatan tersebut juga dibagikan masker kepada masyarakat sebanyak 200 masker guna menerapkan protokol kesehatan dan kedisiplinan kepada masyarakat.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPBD , Kepala Sat Pol PP, Kabag Ops bersama TNI Kodim 0427 /WK. (Alting)