BERITA TERKINILAMPUNGLampung TimurPolitik

Rekapitulasi Ulang KPU Lampung Timur Menimbulkan Polemik

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – KPU Lampung Timur berdasarkan Surat perintah KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi ulang hasil perolehan suara pemilu 2019 di kantornya, Kamis (09/05/2019).

Andri Oktavia mengatakan,”selasa malam rabu KPU provinsi mengirim saya lewat pdf terkait surat perintah untuk melaksanakan pleno ulang, pada prinsipnya KPU adalah lembaga Hirarki, artinya apa yang di perintahkan untuk dilaksanakan tentu kita jalankan,”ungkapnya

Baca Juga : 

http://penalampungnews.com/uncategorized/disarankan-pleno-ulang-saksi-partai-menilai-kpu-provinsi-dan-kpu-lamtim-tidak-tahu-aturan/

Sementara itu, salah satu saksi dari partai Gerindra merasa keberatan dan meminta penjelasan dari KPU terkait  di adakannya Pleno Rekapitulasi ulang.

Rini mulyati menyampaikan,”kalau mengacu ke undang-undang No 7 tentang pemilu tahun 2019 kemudian PKPU No 4 Tahun 2019, kami minta penjelasan dimana ada mekanisme untuk melakukan pleno Ulang, mengingat Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Lampung Timur ini sudah kita laksanakan dan sudah di sahkan semua saksi Partai berikut lima komisioner KPU Lampung Timur itu bertanda tangan,”jelasnya

Sepakat dengan saksi dari partai Gerindra, Saksi Partai PKB mengungkapkan hal yang sama, dirinya mengaku keberatan jika harus di adakan Pleno ulang, hal tersetegasnya uang dalam PKPU No 4 Tahun 2019.

Andono menyampaikan,”saya sangat keberatan sekali untuk di lakukan pleno ulang tersebut, karena yang menjadi dasar Rekapitulasi ulang itu tertera dalam PKPU No 4 Tahun 2019 ke pasal 82,”tegasnya.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button