BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Bahas Pendataan Penduduk Wilayah Reg.44 Negara Batin

Way Kanan, (penalampungnews.com),

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Pembahasan Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk di wilayah Register 44 Negara Batin, Rapat tersebut Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul S.Sos, M.IP, kamis 07 April 2022.

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang pendataan dan penertiban Dokumen Kependudukan bagi penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Hasil Rapat Kerja Nasional Pendataan Penduduk Miskin Kronis dan Pengumuman DKB Semester 1 Tahun 2021 dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta melalui Zoom Meeting tanggal 23 juli 2021 serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.205/ IV.09- WK/HK/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan bagi penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Tahun 2021.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut surat Kepala Kampung Karta Jaya Nomor 140/022/Kp-Ki/NB/III/2022 Tanggal 13 Maret 2022 perihal Laporan Proses Dokumen Kependudukan Masyarakat Rentan Administrasi Reg. 44 Negara Batin, dimana telah diadakan Rapat Pembahasan mengenai laporan tersebut.

Dimana hasil rapat tersebut masih terdapat perselisihan terkait penduduk yang ada di Kampung Karta Jaya dan rencananya akan dipindahkan ke Kampung lain. (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button