Kampung Cempaka Dalem pada tahun anggaran 2020 lakukan berbagai upaya dalam rangka melayani masyarakat dan pembangunan.
Kampung Cempaka Dalem pada tahun anggaran 2020 lakukan berbagai upaya dalam rangka melayani masyarakat dan pembangunan.

Penalampungnews.com
Tulang Bawang – Alokasi Dana Desa adalah, anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di dalam Pasal 18 menyatakan bahwa, “Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten / Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Sedangkan Dana desa adalah, dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa di alokasikan dari APBN berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU No 6/2014 tentang Desa.
Tujuan pemerintahan Pusat memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Kepala Kampung Cempaka Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, “ Karnel . yang di dampingi oleh Seketaris nya, “Jatmiko”, ”, Saat Di Temui Oleh SAHDAN Kepala Biro, Media Penalampungnews.com. Di Balai Kampung Setempat, (23/07/20).
menjelaskan rencana pengelolaan Dana Desa (DD) baik yang bersumber dari APBN maupun yang bersumber dari APBD.
Pemerintah Kampung Cempaka Dalem pada tahun anggaran 2020 lakukan berbagai upaya dalam rangka melayani masyarakat dan pembangunan Kampung, Diketahui, pada tahun anggaran 2020, Kampung Cempaka Dalem telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama periode April, Mei dan Juni yang bersumber dari dana Desa (DD) kepada 67 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan masing-masing KPM menerima Rp.600.000 per bulannya di balai Kampung setempat dengan di saksikan Aparatur Kampung Babinsa dan Babinkamtibmas.
Selain pembagian BLT-DD, Kampung Cempaka Dalem tahun anggaran ini juga membuat Darainase sepajanjang 590 meter sebagai realisasi pada tahap pertama yang dilanjutkan sampai tahap kedua dana Desa. Kegiatan ini merupakan wujud pemenuhan kebutuhan dalam sektor saluran air di pemukiman warga.
Pada sektor pelayanan terpadu juga tidak luput dari program pembangungan, hal ini terlihat dari pembangunan Gedung Posyandu seluas 6×9 meter yang dibangun menggunakan dana Desa tahap pertama. Ungkap Karnel.
Selain hal tersebut, Kepala Kampung Cempaka Dalem ” Karnel ”, mengucapkan terimaksih yang sebesar – besarnya kepada Pemerintahan Pusat dan Daerah, Terutama pemerintah kabupaten tulang bawang, atas terealisasinya program Dana Desa (DD) yang sangat membantu kebutuhan Kampung dan Pemberdayaan Masayarakat.
Serta sangat membantu untuk Fasilitas dan kebutuhan Kampung baik di bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dan hal ini sangat dirasakan sekali oleh masyarakat luas, dan kini pembangunan – pembangunan Di Kampung Cempaka Dalem Nampak Bagus dan Tertata. Serta Mudah – Mudahan Pembangunan Kedepan Bertambah Sesuai Dengan Harapan Dan Fungsinya”. Ungkap Karnel Kepala Kampung Cempaka Dalem ”,
(Sahdan)