Pemkab WK , Serahkan Bansos Tunai Di Kecamatan Blambangan Umpu
Way kanan,penalampungnews.com
Pemerintah Kabupaten Way kanan menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 dari Kementrian Sosial RI kepada masyarakat Se-Kecamatan Blambangan Umpu .
Batuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Way kanan Raden Adipaty Surya didampingi Kepala Dinas Sosial Pardi , yang berlangsung di Kantor Pos Kecamatan Blambangan Umpu , senin (11/05/2020) .
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19 .
Diharapkan bantuan tersebut dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat .
Bupati juga berpesan , gunakan uang ini untuk hal-hal yang benar-benar sangat dibutuhkan, jangan digunakan untuk hal-hal yang belum atau tidak dibutuhkan saat ini , dan jangan digunakan dulu berfikir macam-macam , cukup gunakan uang tersebut untuk makan keluarga dan keberlangsungan hidup selama tiga bulan kedepan , karna belum tentu akan terus mendapatkan bantuan atau bahkan belum tentu setelah tiga bulan kedepan wabah ini berakhir .
Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial bersinergi dengan Aparatur Kampung/Desa , sehingga didapat masyarakat yang dinilai benar-benar sangat membutuhkan bantuan tersebut .
Saya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berada dirumah, rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir , lakukan Sosial Distancing dan apabila harus beraktifitas diluar rumah untuk menggunakan masker, jaga jarak gunakan hand sanitizer dan langsung mandi serta mencuci pakaian setelah tiba dirumah sebelum berkontak fisik dengan anggota keluarga dirumah .
Bupati juga mengapresiasi pemerintah pusat , provinsi , pemerintah kabupaten dan jajaran atas terealisasinya bantuan tersebut .
Berdasarkan Keputusan Pemerintah RI Cq Kementrian Sosial RI , besar bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 yang berhak diterima oleh masyarakat Keluarga Penerima Manfaat senilai Rp 600.000. setiap bulan selama tiga bulan , dengan persyaratan pengambilan/ penerima Bansos Tunai yaitu menunjukkan E-KTP atau Kartu Keluarga Asli dan memperhatikan ketentuan pencegahan covid-19 . (Alting)