Penanda tanganan NPHD pemerintah dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Way kanan. Way kanan

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Way kanan_Penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah kabupaten way kanan dengan komisi pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten way kanan dan Badan pengawas pemilu umum ( Bawaslu ) kabupaten way kanan , di Ruang Rapat Utama Pemkab,senin ( 30/09).
Bupati way kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan hari ini merupakan wujud pelaksanaan dari permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Gubernur, Bupati dan wali kota yang bersumber dari APBD, dimana penanda tanganan NPHD merupakan salah satu tahapan pembiayaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang akan kita adakan pada tahun 2020 mendatang.
Hibah ini merupakan kewajiban negara dalam mensukseskan penyelengaraan hajat demokrasi 5 tahunan pada kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati way kanan.
Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020, dialokasikan hibah kepada KPU sebesar Rp 23,4 milyar dan Bawaslu 13,7 Milyar dan diantaranya juga dialokasikan biaya santunan kepada petugas pengawas pemilihan Bupati dan wakil Bupati way kanan agar para petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang sehingga dapat menjadi motivasi untuk melakukan tugas dengan baik .
Harapan Bupati, supaya semua pihak untuk saling bergandengan tangan , berkomunikasi agar cita- cita mewujudkan dan mensukseskan pesta Demokrasi di way kanan yang semakin berkualitas dapat terlaksana .”Ujar Bupati ( Alting )