Pencabulan Siswi Didamaikan, P2TP2A Provinsi Lampung Sambangi Unit PPA Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Provinsi Lampung resmi melaporkan pelaku yang telah melakukan pelecehan terhadap Siswi SMA dikecamatan Sekampung yang hingga melahirkan seorang bayi. Senin (24/06/2019).
Amsir Ketua UPTD P2TP2A Provinsi Lampung mengatakan,”kita melihat melalui media online bahwa ada kasus yang terjadi di Lampung Timur yaitu seorang siswi melahirkan bayi, atas dasar itu kita melihat berita yang berkembang dimasyarakat sehingga kita turun untuk memastikan apakah benar terjadi seperti itu,”ujarnya
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/p2tp2a-provinsi-lampung-akan-melaporkan-dugaan-pencabulan-hingga-melahirkan-terhadap-siswi-sma-sekampung-ke-polres-lamtim/
,”setelah itu kita kordinasikan P2TP2A Lampung Timur dan dinas P2TP2A Lampung Timur membenarkan ada terjadi seperti itu, sehingga kita mendukung dan mendampingi P2TP2A Lampung Timur untuk melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu polres Lampung Timur,”lanjutnya
Kedua belah telah saat ini sudah melakukan perdamaian, Sementara itu P2TP2A Provinsi Lampung menilai kesepakatan yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak bisa menggugurkan proses hukum Undang-undang Perlindungan Anak.
Lebih jauh Amsir mengatakan,”dikabarkan bahwa masing-masing kedua belah pihak melakukan perdamaian, Sementara ini kasus anak yang di lindungi undang-undang perlindungan anak, kasus ini tidak bisa lepas dari hukum, artinya meskipun dilakukan perdamaian, perdamaian itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum,”tambahnya
Menurut P2TP2A Provinsi Lampung pihak Kepolisian Polres Lampung Timur belum mengetahui adanya pelecehan terhadap Siswi SMA yang hingga melahirkan di Kecamatan Sekampung, Namun Unit PPA Polres setempat mendukung proses hukumnya.
Amsir berharap,”untuk saat ini kawan-kawan polres Lampung Timur belum mengetahui kasus ini, dengan kehadiran kita dan kita sampaikan bahwa media yang sudah memberitakan, mereka kooperatip dan mendukung, dan mudah-mudahan ini bisa di proses,”harap kepala UPTD P2TP2A Provinsi Lampung.
Namun sangat disayangkan, P2TP2A belum bisa melaporkan secara resmi kasus pelecehan anak dibawah umur dikarenakan harus membuat Surat Laporan Pengaduan.
,”tetapi memang prosedurnya harus melalui laporan pengaduan, dan mungkin kami akan membuat laporan pengaduan dari dinas P2TP2A Lampung Timur besok atau lusa baru disampaikan kepolres Lampung Timur,”tutupnya.(Eri)