BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Pengadilan Negeri Sukadana Lakukan PS di Lahan Bengkok Milik Desa Giriklopomulyo

Penalampungnews.com Lampung Timur – Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) lokasi lahan yang terkena dampak bendungan Margatiga yang saat ini masih dalam sengketa dikarenakan di klaim milik pribadi oleh 40 warga desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung. Jum’at (13/01/2023).

40 Warga itu menggugat 7 warga masing-masing berinisial GP, AW, PJ, AL, GO, MA dan SN, ketujuh Warga yang di gugat itu merupakan warga desa Giriklopomulyo dan berstatus sebagai perangkat desa setempat.

Kronologisnya, adanya dampak bendungan Margatiga, pemerintah desa Giiklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur melakukan inventaris tanah desa seluas kurang lebih 8,6 Hektar berlokasi di dusun 007 RT 14.

Setelah proses pendataan, dari pihak pemerintah Desa Giriklopomulyo tanah tersebut masuk dalam penetapan lokasi (Panlok) dampak bendungan Margatiga.

Mengetahui hal itu, sebanyak 40 orang penggarap mengklaim itu sebagai milik pribadi tanpa mempunyai bukti kepemilikan tanah baik sertifikat atau AJB.

Masyarakat yang mengklaim tanah desa Giriklopomulyo sebagai milik pribadi mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Sukadana dengan no perkara 41/Pdt .G/2022/PN.SDN.

Salah satu warga yang hadir di lokasi mengatakan”kurang lebih 8,6 Hektar ini di garap orang 40 ada yang seperempat ada yang setengah tergantung buka nya dulu, mereka garap ya sudah berbentuk seperti ini pohon-pohon sudah tidak ada, bukaan tahun berapa saya sudah lupa, memang di perjual belikan, tapi kan bukan jual beli surat, hanya jual gantian yang garap,”ujar Warga saat di konfirmasi wartawan di lokasi lahan yang di sengketakan.

“Maunya sama 40 warga itu diatas namakan pribadi dan uangnya ke mereka maksudnya kan begitu, cuma kan mereka tidak ada surat,”cetus Warga.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Dendi Satria Febrialdi (DSF) and Partner mengatakan,”hari ini melakukan pemeriksaan setempat perkara no 41 yang terdaftar di pengadilan Sukadana, untuk agenda kesimpulan dijadwalkan tanggal 25 Januari,”kata Aji Kuasa hukum tergugat.

Aji Melanjutkan,”Objek tanah yang diklaim oleh sekelompok masyarakat dan melakukan gugatan terhadap pribadi perorangan, sedangkan lahan itu merupakan aset desa bukan milik klien kami,”tegas Aji.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat berharap Pengadilan Negeri Sukadana dapat secara obyektif dalam mengambil keputusan sesuai berdasarkan hukum.

,”Harapannya untuk pengadilan negeri dapat mengambil keputusan secara obyektif berdasarkan hukum, dikarenakan ini merupakan aset pemerintah desa Giriklopomulyo sejak tahun 1941 sampai dengan sekarang dan tidak pernah beralih ke siapapun,”tutupnya

Tampak hadir di lokasi dari Pengadilan Negeri Sukadana diantaranya, Diah Astuti. SH. MH, Ratna widyaning putri. SH. MH, Jelika Permatasari. SH. MH, Sih Triwidodo. SH.MH. Pengacara penggugat diantaranya, Marwoto.SH, Martin tri Widodo.SH dan M.khoirul Anwar.SH.MH. Pengacara Tergugat yaitu, Debi Oktarian.SH dan Aji .SH.

Selain tim lawyer penggugat dan tergugat yang hadir, tampak di lokasi anggota Koramil Sekampung Aipda Suhartono, Bhabinkamtibmas Desa Giriklopomulyo dan Bripka Imam Mahfud Kanit Intel Polsek Sekampung.

Sedangkan dari Anggota Koramil 429-11/Sekampung diantaranya, Serma Sukoyo, Serka Adam, Sertu Widodo, Serda Ribut, Koptu Misran dan Kopda Hari julian. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button