PENGGUNAAN LKS DIKELUHKAN WALI MURID, PRAKTIK JUAL BELI LKS MAKIN MARAK DI PRINGSEWU

PRINGSEWU (PL) – Masih maraknya praktek jual beli serta penggunaan Lembar Kerja Siswa atau LKS di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Pringsewu menjadi keluhan bagi beberapa wali murid. Bukan hanya terjadi di SDN 1 Podomoro saja, penggunaan LKS ini juga terjadi sekolah-sekolah dasar yang ada di Kabupaten Pringsewu. Seperti diungkapkan oleh salah satu wali murid (NG) yang anaknya bersekolah di salah satu SD Negeri di Kelurahan Pringsewu Barat.
NG salah satu wali murid mengeluhkan sistem pembelajaran yang masih saja menggunakan LKS dimana anaknya yang masih duduk di kelas IV tersebut terpaksa menguras tabungannya demi membeli LKS tersebut. Kamis (30/1)
” Karena keterbatasan, saya membelinya nyicil dengan harga 12 ribu per buku, saya baru ngasih uang untuk pembelian 3 buku LKS, ternyata buku yang dibeli ada 5 saat anak saya tanya, katanya kekurangan uang LKS sudah dibayar dengan uang tabungan sekolah miliknya,” papar NG.
” Memang bener itu tidak wajib membeli, namun namun tugas dari guru menggunakan LKS, beli bukunya sama penjaga sekolah,” lanjut NG.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Haiyin saat dikonfirmasi diruangannya keteranganya justru berbanding terbalik dengan Surat edaran yang pernah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan penggunaan LKS di sekolah.
” Mohon maaf buat rekan rekan media kalau bisa membangun bersama maksud kami dalam arti membangun kemajuannya soal proses belajar mengajar itu, mengenai LKS yang tidak diperbolehkan itu jika guru jualan (LKS), mengkondisikan anak-anak untuk beli itu tidak boleh, kalau pergunakan LKS tidak ada larangan. Sekarang begini, perkembangan saat ini ada sebagian diperbolehkan, tetapi ada yang tidak mengunakan karena menemukan buku yang lebih efektif ya dipersilahkan.” Jelasnya.
Yang penting lanjut Haiyin intinya tidak boleh memperjual belikan LKS dilingkungan sekolah. “Kalau di luar lingkungan sekolah silahkan saja,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono melalui Whatsapps kepada media ini mengatakan sudah jelas ada aturannya tdk boleh menjual LKS kepada murid apapun bentuknya tidak diperbolehkan kalau dalam implementasi ada yang masih menggunakan cara cara tersebut tetap salah dan harus ditegur,
“Terimakasih informasi nya nanti saya langsung coba supaya Diinas Pendidikan yg menegur karena itu bunyinya dilarang”, tegasnya.
Seperti yang dimuat dalam berita sebelumnya bahwa SDN 1 Podomoro diduga masih mempergunakan LKS sebagai bahan ajar dan diduga memperjual belikan LKS tersebut di lingkungan sekolah meski hal tersebut dibantah oleh kepala sekolah tersebut. (NA)