PNS TulangBawang Barat Berinisial AN,Terancam Mendapatkan Sanksi Hukuman Disiplin…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulangbawang Barat|
Sangat jelas dalam Peraturan pemerintah RI NO 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ,tertuang dalam peraturan tersebut bagi pegawai negeri sipil (PNS) Memiliki kewajiban dan larangan.Salah satu kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) yakni masuk kerja dan menaati jam kerja dan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin.
Namun sangat di sayangkan peraturan tersebut rupanya belum sepenuhnya dipahami oleh AN (inisial”red) sehingga dirinya terancam akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin.Pasalnya AN yang bekerja sehari-hari di salah satu Satker pemkab Tubaba di duga kerap/jarang aktif (masuk kerja)
Seperti yang di utarakan oleh Agus Subagio. S.Sos selaku Plt. Kepala inspektorat Tubaba kepada beberapa awak media saat diruang kerjanya, bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) apabila terbukti melanggar aturan tersebut akan mendapatkan saksi disiplin ,termasuk AN.
“Kami sempat bertemu dan sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas di mana tempat AN bekerja, seperti informasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan media mendekati kebenaran,”Ucapnya Agus subagio ,Jum’at 29/12/2017
Kamipun telah meminta kepada jajaran inspektorat yang biasa memeriksa,Lanjutnya Agus Subagio,untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan kami berharap bisa dilakukan pemeriksaan khusus terkait laporan tersebut,”Kalau memang setelah kita adakan pemeriksaan berdasarkan datanya, absennya,keterangan kepala dinasnya sudah melakukan pembinaan ,teguran secara lisan dan tertulis masih tidak diindahkan,begitu pula aspek pembinaan,penetipan telah dilakukan masih tidak ada perubahan tentunya kita akan jatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya,” Tambahnya
Lebih lanjut Agus Subagio menegaskan bahwa sejauh ini dirinya telah menyampaikan permasalahan yang telah dilakukan AN ke Sekretaris inspektorat dan dirinya memastikan permasahan yang dilakukan AN harus segera ditangani agar kedepannya apa yang telah dilakukan atau dilanggar AN tidak di ikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang lain.
“Berhubung keadaannya di beberapa hari lalu kami sedang sibuk dengan urusan kedinasan di propinsi dan sekarang sudah akhir tahun maka kami pastikan permasahan ini akan kita tindak lanjuti seusai liburan akhir tahun yakni di bulan Januari 2018″Tegasnya Agus Subagio.