Penyelundupan Baby Lobster Senilai 10 M Berhasil Digagalkan Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Bibit Lobster sebanyak 70,950 ekor atau senilai Rp.10 Miliar ditangkap Polres Lampung Selatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Penengahan. Rencananya bibit lobster dari pulau jawa ini akan dikirim ke Sumatera.

“Sekitar pukul 18.00 wib di Jalinsum Penengahan,satu tersangka bersama kendaraannya yakni Toyota Avanza T 1454 AF berhasil diamankan jajaran kami karena membawa barang yang dilarang oleh negara”ujar Kapolres Lamsel AKBP M.Syarhan S.ik.MH didampingi oleh Kepala Badan Karantina Provinsi Lampung Rusnanto, Selasa (13/11).
M.Syarhan menjelaskan, sebanyak 70.950 ekor Baby lobter yang diamankan, dimasukan dalam 27 Box dikemas dalam 486 bungkus. Penggagalan tersebut saat dilakukan pemeriksaan jajaran Polres Lamsel. Atas penemuan tersebut jajarannya langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolres Lampung Selatan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 16 jo 88 Peraturam Menteri Nomor 56 tahun 2015″katanya.
Sementara menurut, Kepala Karantina Bandarlampung wilayah kerja Bakauheni, Rusnanto, puluhan ribu Lobster kecil ini akan dikembalikan ke habitatnya.
“Puluhan ribu Lobster kecil ini akan kami lepaskan di Pantai Mutun Kabupaten Pesawaran.”Terang Rusnanto
Sebelumnya Polres Lampung Selatan juga pernah mengungkap bibit lobster jenis pasir dan mutiara kurang lebih sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) tanpa dilengkapi dokumen yang sah di jalan lintas timur Desa Tri Darma Yoga kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Senin 16 April 2018 lalu,yang akan dikirim ke Jambi.
Penulis/Reporter : Aka Prayudi