Permendesa 13 Tahun 2020 Diperbolehkan PMD Tubaba Bangun Balai Desa

Tulang Bawang Barat,penalampungnews.com
Kepala Bidang Pemerintahan Tiyuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat Ashari mengkleam bahwa realisasi dana desa tahun 2021 di tiga tiyuh yang menganggarkan Anggaran Dana Desa untuk merehab balai tiyuh sudah benar, dan tidak bertentangan dengan permendesa nomor 13 tahun 2020.
Ashari beralasan pihak tiyuh hanya merehab balai tiyuh bukan membangun. Bahkan, Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung yang membangun /rehab balai tiyuh dengan anggaran mencapai 141 juta rupiah tidak menyalahi aturan permendesa karena item pekerjaannya rehab.
“Dalam Permendesa tahun 2020 yang dilarang itu membangun balai desa dari nol, kalau merehabilitasi ya boleh,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin (3/1/2021) lalu oleh media.
Dia juga mengakui, bahwa pihaknya yang merekomendasikan untuk merenovasi balai tiyuh dengan catatan dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran DD tahun 2021, harus diprioritaskan untuk dirasakan seluruh lapisan masyarakat sesuai permendesa tersebut.kelitnya.
“Memang kami yang merekomendasikan, tapi renovasinya yang ringan saja dan bertahap, misal rehab plafon, atau kalaupun semen kasar dulu jadi tidak sekaligus,” akunya.
Terkait rehab balai tiyuh dari nol yang dilakukan salah satu tiyuh di Kecamatan Batu Putih dan rehab balai tiyuh yang mencapai 141 juta rupiah lebih di Tiyuh Bagun Jaya Kec. Gunung Agung
Ashari juga,menampik, bahwa yang menjadi dasar diatas permendesa ada peraturan pemerintah dan undang-undang, dan di dalam undang-undang desa tersebut, yang menjadi keputusan tertinggi adalah musyawarah desa, sehingga desa lebih memahami kebutuhannya.
“Kalau kami tetap mengacu pada permendesa no 13 tahun 2020, akan tetapi desa juga punya otoritas sendiri untuk menentukan program pembangunan desa yang diambil dari keputusan musyawarah desa sesuai amanat undang-undang,” elaknya. (**Alb)