Bangunan DAK SMA N 2 Dente Teladas di Duga Syarat Masalah…

Tuba -Penalampungnews.com ,
pemerintah provinsi lampung nampak nya harus lebih memperketat pengawasan pada pembangunan infrastruktur di sektor pembangunan di bidang pendidikan di sai bumi ruwai juray ini.seperti pembangunan Ruang kelas baru (RKB) dan Perpustakaan SMA N 2 Dente Teladas terindikasi asal jadi serta telah korupsikan oleh pihak pelaksana betapa tidak,hasil pantawan di lapangan pada saat Penalampungnews.com kunjung ke lokasi bangunan,sabtu (19/08/2017).
Nampak sangat jelas beberapa kesalahan di antaranya dari sisi,BAK pondasi bangunan tersebut yang malah justru di timbun dengan pasir bukan gunakan tanah.kemudian,semua besi tiang cor dari dua jenis bangunan tersebut gunakan besi ukuran” 10″ yang di duga tidak sesuai dengan acuan RAB,adapun jarak cincin ke cincin kolong praktis dengan ukuran nya bervariasi sehingga ada yang 30 CM,34 CM,38 CM.Bahkan yang lebih mencengangkan jarak kolong cincin nya hingga mencapai ukuran 40 cm yang seharus nya jika mengacu dalam aturan semesti nya harus 15 cm ukuran nya.
kemudian mengenai besi cor sloof gantung,keseluruhan nya gunakan besi ukuran “8” bahkan,terlalu tamak nya pihak pelaksana kegiatan selaku penanggung jawab anggaran sampai-sampai menggunakan kayu kelas tiga 3 (jenis akasia) khusus untuk kusen pintu dan jendela bukan kayu kelas 2 seperti laban,jati,nangi atau sejenis kayu kelas lainnya,namun oleh pelaksana kegiatan nya hanya menggunakan kayu racuk (murahan) tanpa harus mengutamakan kualitas bangunan supaya dapat bertahan lama demi meraih keuntungan besar yang bertujuan ingin memperkaya diri dengan cara mengurangi atau mencuri volume ukuran material petunjuk RAB yang sudah di tentukan.
Saat di konfirmasi beberapa pekerja (tukang) menjelaskan “kayu untuk kusen jendela dan pintu menurut sepengetahuan kami itu gunakan kayu akasia,kemudian mengenai adukan pasir dan semen untuk naikan susunan bata kami diperintah kan oleh bos kami bernama juni pakai adukan 3 lori pasir dan satu (1) sak semen dan Pengertian nya kalau di ember kan lebih kurang 1 semen dan 6 pasir” jelas beberapa tukang.
besi cor khusus tiang itu pakai besi ukuran “10” kemudian semua besi cor sloof gantung gunakan besi ukuran 8 untuk lebih jelas nya karna kami hanya sekedar jalani perintah dan ada baik nya tanyakan saja langsung sama juni atau kepala sekolah”sambung para tukang”.
setelah penalampungnews.com mendapati no hendpone kepala sekolah SMA N 2 dente teladas dari rekan mitra salah satu staf dinas pendidikan Provinsi,kepala sekolah SMA N 2 yang bernama Pranowo berkata
“O… ya bang,saya sekarang sedang dalam perjalanan menuju kota metro lampung tengah tepat nya di pekalongan dan Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) nya adalah Juni, tunggu saja di sekolah nanti saya akan perintah kan juni ke sekolah untuk nemui abang serta rekan nya.
Ujar Pranowo kepsek.
Sebelum juni tiba di sekolah awak media bergegas mencari informasi terhadap beberapa guru di sekolah untuk acuan tulisan,saat di pertanyakan beberapa guru di sekolah menjelas kan “kami tidak tau apa pengertian dari bahasa PPS tentang pembangunan itu dan kami tidak tau siapa Panitia Pembangunan Sekolah (PPS),bahkan kami rasa kami tidak pernah menerima bentuk koordinasi dari kepala sekolah Pranowo tentang pembangunan itu tugas kami hanya mengajar” sambung dewan guru.
setelah juni PPS tiba di sekolahan,sembari mengisi buku tamu awak media tanya kan pada lelaki yang bernama juni,” apa pak arti dari pada PPS,kalau Panitia nya saya sendiri ucap juni,lalu siapa bendahara,sekretaris dan anggota nya pungkas media,alih-alih kebingungan serta kebakaran jenggot juni menjawab “itu ada semua tak perlu kalian pihak wartawan tau cukup saja hanya kami pihak panitia yang paham dan itu rahasia kami sambung juni.
Lalu di mana papan nama kegiatan dan apakah sudah sesuai RAB cara penerapan pelaksanaan bangunan tersebut? Sambung penalampungnews.com.”Kata nya anda seorang guru,apakah anda tidak mengerti.Bahwa sumber bangunan tersebut dana nya dari pemerintah? Pasal nya panitia pembangunan sekolah serta Kepala sekolah nama Pranowo Spd si pengguna dan penanggung jawab anggaran sudah mengabaikan UU no 14 th 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang berbunyi ” siapa pun selaku pelaksana dan pengguna anggaran terkait dengan uang negara baik itu masarakat luas,kalangangan pemerintahan TNI atau Kapolri itu harus bersifat transparan atau terpasang papan nama agar supaya publik tau dari mana sumber dana nya berapa hari,bulan masa kerja nya, berapa nilai pagu anggaran nya?
Menurut ketua LSM Gerakan Pemuda Hebat (GPH) Tropa pratama
” kepala sekolah nama Pranowo sudah melanggar UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi dengan adanya kejadian ini kami menghimbau kepada pihak yang berkopenten supaya dapat menindak tegas oknum pelaku supaya tiada lagi hal yang sama akan terulang di kemudian hari.”Pungkas tropa pratama.
(Helmi…)