PJS Bupati Way Kanan Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
PJS Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan MT melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/901/V.20-WK/2020 Tentang pedoman pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan menyampaikan sehubungan dengan keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri , Kepala Badan Kepagawaian Negara , Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020 , Nomor : 167/KEP/2020 , Nomor : 6/SKB/ KASN/2020 dan telah ditetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Way Kanan pada proses pemilihan kepala daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, maka seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas , Solidaritas dan jiwa Korps dalam menyikapi situasi poltik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.
Untuk katagori pelanggaran Netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sangsi hukum yaitu Kampanye/Sosialisasi, Media Sosial , Menghadiri Deklarasi pasangan bakal calon /calon peserta Pilkada,Melakukan Photo bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti Symbol Gerakan Tangan / gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, menjadi pembicara/Narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan dan memasang Spanduk/Baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal Calon Kepala daerah/Wakil Kepala daerah.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan , ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon .
Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye , menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam katagori Pelanggaran Netralitas ASN .
Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang bersetatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara , memberikan dukungan ke calon kepala daerah calon Independen dengan memberikan Photo Copy KTP , ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara, memggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang dapat menguntungkan /merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan yang ditujukan kepada SEKDA Kabupaten, Stap Ahli Bupati, Asisten Sekdakab , Sekretatis DPRD, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten , Kepala SKPD , Kepala Bagian Setdakab, Direktur RSUD ZAPA , Camat dan Lurah Se-Kabupaten Way Kanan beserta jajaran , juga ditegaskan untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.(Alting)