Pakar Hukum : Penghilang Nyawa Harus Dipidana, Polres Lamtim Bebaskan Tersangka

LAMPUNG TIMUR (PL) – Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) ikut menanggapi terkait di bebaskan dua pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur Rizki (13) yang terjadi di Lampung Timur, Selasa (09/04/2019).
Saat di wawancarai melalui pesan singkat WA, Pakar Hukum Pidana salah satu Universitas ternama di Lampung itu menilai, proses hukum sekelompok orang yang menganiaya anak di bawah umur hingga menghilangkan nyawa tidak bisa di berhentikan.
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/lembaga-pemerhati-anak-desak-polisi-lampung-timur-agar-tersangka-pembunuhan-ditahan/
Edi Rifai mengatakan,”harusnya mereka (pelaku) tindak pidana, dalam tindak pidana pembunuhan itu tidak ada perdamaian (proses hukum lanjut, red),”balas Pakar Hukum Pidana, Universitas Lampung
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa ada 13 pasal yang mengatur yaitu pasal 338 sampai 350.
Salah satunya pada Pasal 339 yang berbunyi,”Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”bunyinya
Sebelumnya kepolisian Polres Lampung Timur telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam pengroyokan sehingga Rizki (13) meninggal karena telah di pergoki mencuri di warung milik MS salah satu warga desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara.
Seperti yang di kutip dari berita humas-polreslampungtimur.com Polres Lampung Timur, Minggu (17/03/2019), terkait aksi main hakim sendiri yang terjadi di Dsn Umbul rampelas, Ds Sumur Bandung, Kec. Way Jepara, Kab. Lampung Timur penyidik telah mengamankan dan menetapkan 2 tersangka pelaku pengroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, belum lama ini ayah korban saat di wawancarai oleh media mengaku telah menanda tangani sebuah surat, dan tidak lama dari menanda tangani surat itu kedua tersangka di bebaskan.
Giyarto menceritakan,”saya ini nggak ngerti apa-apa tentang hukum dan saya tanda tangani lah surat tersebut, tidak lama kemudian saya mendengar bahwa si tersangka sudah bebas,”ujar ayah korban dengan nada kecewa.(Red)