PO Digelandang Polisi Akibat Terlibat Curat…

Penalampungnews.com_Lampung Timur –
PO (24) Warga desa marga mulya, Kecamatan Bumi Agung terpaksa di gelandang ke polsek Batanghari lantaran terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) milik korban yang berinisial AN (36) Warga desa Bumi emas, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Team satgas operasi sikat II krakatau 2017 dan team tekab 308 polsek batanghari melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pelaku sudah menjadi TO (target operasi, red) oleh Jajaran Polsek Batanghari, dalam rangka operasi sikat II krakatau 2017. Berdasarkan laporan polisi tanggal 23 sep 2016.
AKP Husni Ali Akbar., S.Pd.,”pada hari jumat tanggal 23 september 2016 sekira pukul 04.00 wib pelaku yang berjumlah 4 orang masuk kewarung korban dengan cara mencongkel pintu depan warung kemudian masuk kekamar dan kewarung korban serta mengambil uang tunai dan barang dagangan milik korban, pelaku lalu menggasak uang tunai senilai 2 juta, dan 300 bungkus (30 press, red) rokok berbagai merek, 1 unit handphone merk samsung young, 1 unit handphone Nokia, 2 dus minuman energi merk M150, sehingga korban mengalami kerugian berkisar 6,5 juta,”pungkasnya
Team Satgas operasi sikat II dan Team tekab 308 Polsek Batanghari setelah melakukan penyelidikan, Pada sabtu (16/09) sekira pkl 03:00 wib, team tekab 308 polsek batanghari melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di desa Marga mulya kecamatan Bumi agung, Lamtim, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar., S.Pd., membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)