BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Polda Lampung Ungkap Kasus Home Industry Perakitan Senjata Api Di Tanjungsari,Jabung… 

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Lampung Timur |

Polda Lampung merilis ungkap kasus home industry perakitan senjata api di Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/01/2018).

Kasus perakitan senjata api ini terungkap oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Timur berkat pengaduan warga sekitar pada 15 Januari 2018 petang. Kemudian, anggota Tekab 308 mengamankan Yuli Kurniadi (31) berikut barang buktinya.

Menurut Kapolda Lampung Irjen Suntana,”yang bersangkutan bekerja di bengkel sudah lama. Tersangka sudah berkali-kali membuat senpi tetapi masih dalam pesanan, dan ada yang pernah dijual kepada orang, Nah hasil penjualan baru kami telulusi dan kembangkan sebanyak mungkin, sehingga hal ini bisa kita sita,”ungkap irjen Suntana kepada awak media

Menurutnya,”dengan kondisi geografis Provinsi Lampung memungkinkan persoalan ini kembali terjadi,di samping itu ada beberapa tempat yang terjadi konflik.

“Mudah-mudahan persoalan ini yang terakhir kali. Kami juga menerima penyerahan senjata sebanyak 10 dari warga. Saya tegaskan apa yang disampaikan Bupati Lamtim dan Bupati Mesuji agar warga yang memiliki senpi diserahkan ke Polri dan TNI, karena sesuai aturan ini melanggar aturan yang berat, dengan begitu mengurangi jumlah kejahatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Tanjungsari Suyanto mengaku tidak tahu bila ada warganya yang membuat senjata api. Menurutnya, selama ini tersangka memang bekerja sebagai tukang las sehingga tidak terlihat gerak-gerik mencurigakan.

,”Saya juga berharap jangan ada lagi kejadian seperti ini,” kata dia.

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Lamtim mengamankan satu unit mesin las, dua unit mesin bor, satu unit tanggem, satu plat besi, satu alat pelindung muka, empat pucuk kerangka senpi, satu lembar amplas, tujuh silinder, satu stanlis, tujuh gagang, lima lempeng plat, dua kunci leter T, tujuh pelatuk, 35 pegas, tiga tang, empat penghalus, dua palu, satu jangka sorong, satu kikir, tiga batang elektroda las, satu keping plat potongan pelatuk, delapan butir amunisi, satu tas kecil, 10 plastik klip bening diduga sisa sabu, dan satu alumunium foil. Tersangka juga pada tahun 2015 pernah melakukan curat di wilayah Jabung.

Dalam kesempatan itu dihadiri oleh Wakapolda Brigjen AR Yoyol, Sekkab Lamtim Syahrudin Putera, Bupati Mesuji Khamami, Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto, Kapolres Mesuji AKBP Teguh Nugroho, Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih, Kasrem 043 Gatam Lampung Letkol Inf Jajang Kurniawan, Dandim 0411/Lamteng Letkol Burhanuddin dan jajarannya. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button