Polisi Berhasil Meringkus PN, Orang Tua Yang Tega Membuang Bayinya di Masjid

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Polres Lampung Timur bersama Polsek Pekalongan berhasil mengungkap kasus penemuan bayi, bayi malang yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa itu merupakan hasil hubungan terlarang. Sedangkan, tersangka dalam kasus pembuangan bayi itu merupakan ibu kandungnya sendiri. Senin (16/11/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, terungkapnya kasus itu didasarkan hasil rekamaman CCTV yang ada di Masjid. Dari rekaman CCTV terlihat tersangka datang menggunakan sepeda motor. Kemudian meletakkan bayi di gudang Masjid, Minggu (15/11) pagi. Bayi tersebut, kemudian ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa, pukul 17.25 WIB.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV petugas kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor yang digunakan tersangka. Setelah berhasil menemukan keberadaan sepeda motor petugas kemudian mengamankan PN (21) warga Kecamatan Pekalongan, pukul 07.05 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka kami amankan di Polres guna penyidikan lebib lanjut,”jelas AKBP Wawan Setiawan.
Sementara tersangka, saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku terpaksa membuang bayinya karena pacarnya tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. Karena malu dan takut diketahui orang tuanya, tersangka akhirnya membuang bayi yang baru dilahirkan tersebut di Masjid yang ada Kecamatan Pekalongan. (*/Eri)