BERITA TERKINI

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 134 Kg di Bandar Lampung dari Jasa Pengiriman

Barang bukti ganja sebanyak 134 bungkus seberat 134 kg.
PenaLampung.com
Bandar Lampung-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 134 kg dengan mengamankan 7 tersangka pada Selasa, 4 April 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang haram dibungkus dengan lakban coklat dengan dimasukkan ke dalam boks stereofoam. Adapun 134 kg dibagi per bungkus 1 kg.
Kempat tersangka terdiri dari R dan SA warga Way Kandis, Bandar Lampung dan E serta RAJ warga Bandar Lampung. Sementara tiga tersangka lainnya dalam pengembangan.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis sabu ini jenis lain yaitu ganja seberat 134 kg. “Modusnya dengan jasa pengiriman. Kemudian nanti ada yang ngambil. Sudah kita amankan sebanyak 7 orang,” ungkap dia dalam eksposenya di areal parkir Bagas Raya, Selasa, 4 April 2017. (erdian)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button