Modus Jadi Dukun,Warga Tiyuh Tirta Kencana Cabuli Korban…


Penalampungnews. com, Tuba Barat_Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai dukun pada hari sabtu (05/08/2017) sekira pukul 18.30 wib di rumah pelaku yang berada di Tiyuh (desa) Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Pelaku yang ditangkap berinisial MAS (45) warga Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dengan barang bukti berupa 1 lembar kain putih, 2 bilah benda pusaka berupa golok, 1 buah kotak kayu berwarna coklat, 1 buah termos berwarna merah, 1 buah botol air mineral merk aqua, 1 buah botol minyak wangi merk fanbo, 3 buah gelas, 1 butir telur yang dilapisi kain putih, 1 buah piring dan nampan berisikan foto-foto, 1 buah al-quran kecil, 1 buah kasur berikut sprei dan 1 buah bantal,” jelas Kapolsek Tulang Bawang Bawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Minggu (06/08/2017).
Kapolsek menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku cabul berinisial MAS berawal dari laporan masyarakat pada hari jumat (04/08/2017) ke Polsek Tulang Bawang Tengah yang melaporkan bahwa telah menjadi korban dari dukun cabul tersebut, modus yang dilakukan pelaku MAS adalah saat korban datang kerumah pelaku bersama-sama dengan suaminya untuk melakukan pengobatan, pelaku hanya memperbolehkan korban masuk sendirian ke dalam kamar yang memang telah disiapkan oleh pelaku, sedangkan suami dari korban hanya diperbolehkan menunggu diluar. Disaat pelaku dan korban hanya berduaan saja di dalam kamar, waktu itulah pelaku memulai aksi bejatnya yang diawali dengan ritual pencucian alat kelamin korban dengan menggunakan air yang telah disiapkan pelaku di dalam baskom yang mana posisi mata korban tertutup diikat dengan kain putih, setelah itu pelaku langsung membaringkan korban diatas kasur dan menyetubuhi korbannya, selesai disetubuhi korban kemudian langsung disuruh pulang ke rumah oleh pelaku, karena korban tidak juga mengalami kesembuhan atas pengobatan yang dilakukan oleh pelaku, korban pun akhirnya menceritakan apa yang telah dialaminya kepada suami, mendengar cerita seperti itu suami korban pun langsung marah dan mengajak korban datang ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk melaporkan peristiwa yang telah dialami oleh istrinya, berbekal laporan dari korban tersebut petugas kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan ternyata pelaku MAS yang berprofesi sebagai dukun memang membuka praktek di rumahnya sehingga dengan mudah pelaku MAS di gelandang berikut barang bukti ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MAS ke Polsek Tulang Bawang Tengah, yang pertama dengan korban berinisial UJ (38) warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan yang kedua korban berinisial SW (26) warga Tiyuh Keagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang, untuk korban UJ yang melaporkan ke Polsek adalah suaminya berinisial IK (30) sedangkan untuk korban SW yang melaporkan ke Polsek juga suaminya yang berinisial SO (27).
“Diharapkan kepada warga masyarakat yang telah menjadi korban dari perbuatan cabul pelaku berinisial MAS agar segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MAS akan dijerat dengan Pasal 286 dan pasal 289 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kompol. Leksan.
(Helmi)