Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Pencurian Bantalan Rel Kereta Api

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Satres Polres Way Kanan amankan DPO kasus pelaku pencurian Bantalan rel Kereta Api di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan minggu 1 November 2020
Tersangka berinisial RH (32) Warga Dusun I Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten way kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH, S.IK , M.SI yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan , kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 12 November 2019 sekira pukul 22.15 WIB dua Orang Satpam PT KAI sedang berpatroli kemudian menemukan bantalan penyangga rel kereta api telah pecah dan hancur sebanyak kurang lebih 397 bantalan dan besi cor bantalan yang terdapat di bantalan tersebut sudah hilang dicuri oleh orang.
Setelah itu Satpam melaporkan kejadian tersebut dengan dengan memberitahu kepada pimpinan stasiun melalui telpon, akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2,4 juta rupiah .
Kronologis penangkapan pada hari jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB Kanit Resum IPDA Arista dan Tekab 308 ke Kampung serta tokoh masyarakat melakukan penggalangan agar DPO pelaku pencurian menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian / Satreskrim Polres Way Kanan.
Setelah itu , Kepala Kampung dan Tokoh masyarakat menyampaikan kepada pihak keluarga pelaku kemudian himbauan tersebut disambut baik oleh keluarga , kemudian pada hari sabtu tanggal 31 oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB pelaku inisial RH menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan bersama Kepala Kampung dan Keluarganya.
Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan april . Ditambah satu pelaku menyerahkan diri , jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO .Ucap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara (Alting)