Polres Way Kanan Amankan Pelaku Bawa Narkoba Jenis Sabu

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Satresnarkoba Polres Way kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan, selasa (04/08/2020)
Tersangka berinisial DT alias Asep (36) warga BK 3 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah SH,M.H menerangkang kronologis penagkapan tersangka pada hari senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB , anggota Satresnarkoba polres way kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DT, di depan bekas sekolah SMA Negri 2 Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu .
Hasil pengeledahan badan dan pakaian ditemukan pada genggaman tangan Tersangka sebelah kiri berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram .
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke polres way kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun .ucap Kasat Narkoba (Alting)