BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGWaykanan

Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat

Way Kanan,penalampung news.com

Polsek Baradatu berhasil Amqnkan DS (19) Warga Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu ,diduga Pelaku Curat Satu unit Handpone dan pencurian di hampir 30 tempat kejadian perkara kasus pencurian diwilayah Baradatu , selasa (02/06/2020).

Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menyampaikan kejadian berawal pada hari kamis tanggal 2 januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB sebelum tidur korban meletakkan Hp merk Samsung warna putih miliknya diatas rak TV yang berada diruang tengah rumah korban , lalu korban istirahat tidur .

Korban baru menyadari pada pukup 11.00 WIB hendak mengambil Hp miliknya ternyata sudah tidak ada lagi , sempat dicari namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Baradatu .

Kronologis penangkapan pelaku pada hari jum’at tanggal 29 mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB , Anggota Polsek Baradatu memdapat Imformasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan .

Beberapa saat kemudian anggota polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil megamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti , selanjutnya pelaku dan Barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek menambahkan dari hasil introgasi terhadap pelaku , didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan curat di Kampung Gedung Rejo kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan diduga sebanyak 30 TKP , dan saat ini anggota polsek Baradatu masih melakukan introgasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut . Ujar Kapolsek.(Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button