Polsek Buay Bahuga Amankan Penyalah Guna Narkotika

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Way Kanan-
Polsek Buay Bahuga Polres way kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu, senin (06/07/2020) .
Tersangka berinisial MIS (30) dan YU (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin , menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada hari sabtu tanggal 04 juli 2020 sekira pukul 12.15 WIB Anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan imformasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di jalan poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan .
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan cara melaksanakan patroli di jalan poros kampung suko agung tersebut , beberapa waktu kemudian diperjalanan melihat dua orang laki-laki yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa Nomor Polisi yang terlihat mencurigakan.
Melihat hal itu , petugas menghampiri dua orang laki- laki insial MIS dan YU untuk melakukan pemeriksaan indentitas serta penggeledahan .
Namun saat akan digeledah YU membuang sebuah bungkusan kearah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut petugas menemukan barang berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram .
Oleh petugas tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Buay Bahuga dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan .
Tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara paling lama dua belas tahun penjara . Ujar Kapolsek (Alting)