Team Tekap 308 Pasir Sakti Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur…


Lampungtimur_
penalampungnews. Com
Team tekap 308 pasir sakti telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Ahmad Baihaki (23) pelaku kekerasan seksual terhadap anak Dibawah umur yang dilakukannya pada Minggu, (02/07/2017) sekira pukul 22:00 WIB di desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen beserta Kanit Reskrim dan anggotanya.
Menurut informasi yang di himpun dari Kapolsek pasir sakti melalui Kanit Reskrim AIPDA Eki menjelaskan,”pada hari minggu sekira pukul 22:00 WIB di desa sumur kucing pelaku ( Ahmad Baihaki, red) telah membujuk rayu DA untuk meminum minuman keras jenis Anggur Sampoerna, setelah DA sudah mulai tidak sadarkan dirinya pelaku mengambil kesempatan untuk memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri,”jelasnya
,”setelah ayah korban tau dengan peristiwa tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek kami, berdasarkan laporan ayah korban kami yang pimpin langsung Kapolsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, (03/07/2017) sekira pukul 22:00 WIB,”tambahnya
Saat ini pelaku dan barang bukti seperti satu helai kemeja warna merah, satu potong celana dalam warna kream, satu helai BH warna Pink, yang diduga dipakai saat melakukan kejadian tersebut dan 3 botol Miras jenis Virgo dan 3 botol minuman jenis M150 yang dioplos untuk minuman tersebut, diamankan dipolsek pasir sakti, akibat perlakuan pelaku, pelaku dijerat sesuai pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.(Eri)