Program Pengobatan Gratis Bagi Warga Lampung Timur di Tutup Sementara

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Dinas kesehatan Lampung Timur telah memberikan surat edaran kepada pihak Rumah Sakit Umum Sukadana dan semua Puskesmas, surat edaran tersebut berisi untuk tidak melayani program berobat gratis. Jumat (01/01/2021).
Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur Nanang menegaskan bahwa program berobat gratis yang hanya ber syaratakan e-KTP dan surat keterangan tidak mampu dari desa, di Lampung Timur di berhentikan sementara, alasan Kadis Kesehatan tersebut yaitu akan dilakukan perbaikan administrasi lebih dulu.
“Karena anggaran Pemda Lampung Timur untuk kesehatan terbatas sehingga program tersebut kami berhentikan sementara, dan sebagian anggaran akan digunakan untuk kebutuhan yang lebih penting untuk masyarakat”.Terang dr Nanang melalui saluran telpon, Jumat (1/1/2021).
Lebih lanjut, menurut Nanang dengan adanya program berobat gratis yang hanya menggunakan e-KTP tersebut membuat sebagian masyarakat tidak melanjutkan pembayaran program BPJS bagi warga yang memiliki BPJS mandiri, dan mengandalkan program berobat gratis bersyarat e-KTP yang di biayai oleh pemerintah daerah setempat.
Ke depan jika program berobat gratis tersebut dilanjutkan maka untuk pendataan akan lebih selektif, artinya pembuatan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu persyaratan harus dikeluarkan sesuai dengan kondisi pembuat surat tersebut, tentu hal ini harus melibatkan pihak desa agar lebih selektif mengeluarkan surat keterangan tidak mampu.
“Kami juga akan menata kembali masyarakat yang tidak lagi meneruskan kartu BPJS nya, untuk kembali menghidupkan kartu BPJS nya, tentu pemerintah akan membantu mereka (pemilik kartu BPJS yang sudah mati”.Kata Kadis Kesehatan Lampung Timur.
Pemberhentian sementara program berobat gratis bagi warga Lampung Timur, di tegaskan dengan surat edaran yang dikirimkan oleh Dinas kesehatan di semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Sukadana.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Sukadana Wayan Widiana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak rumah sakit sudah menerima surat edaran tersebut pada 30 Desember 2020.
“Benar mas, kami sudah menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan per Januari 2021 tidak lagi menerima pasien dengan Program berobat gratis yang menggunakan e-KTP, namun kalau yang menggunakan BPJS masih kami terima”.Jelas Wayan Widiana. (*/Eri)