BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

Program Sertifikat Prona Kampung Panca Tunggal Jaya Di Duga,Beraromakan Pungli.

Tulang Bawang,penalampungnews.com
    -Salah satu Kampung yang mengikuti Prona (Program Nasional) Sertifikat Tanah tahun 2016 adalah Kampung Panca Tunggal Jaya (PTJ), Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sebanyak 200 Bidang.
Berdasarkan penelusuran tim penalampungnews.com bahwa masyarakat Kampung PTJ yang ikut dalam Prona 2016 yang lalu diduga dijadikan ajang Pungli oleh TM, Kepala Kampung PTJ.
Beberapa warga Kampung Panca Tunggal Jaya Kecamatan Penawar Aji mengaku,”kami ditarik dana Rp. 800 ribu oleh Wiyono Ketua RK 7. Hal ini diungkapkan oleh beberapa orang warga SP7 Kampung PTJ tersebut.
Lebih jauh menurut warga masyarakat setempat, “cara bayar yang ditetapkan untuk warga Kampung setempat dengan tiga kali angsuran, bayar pertama Rp. 300 ribu, angasuran kedua Rp. 200 ribu dan pelunasan Rp. 300 ribu.
Kwitansi pembayaran dibuat oleh Ketua RK, namun setelah Sertifikat jadi kwitansi tersebut dikumpulkan kembali.”jelas masyarakat sekitar.
Terkait Hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Hebat (GPH) menjelaskan, ” untuk diketahui bahwa adanya Program Nasional Sertifikat tanah ini untuk membantu masyarakat miskin yang sudah dibiayai oleh anggaran APBN pada DIPA BPN RI tahun 2016 melalui Kantor Pertanahan Tuba yang diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 bertujuan memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.”jelasnya.
Ditambah Trova, “Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 . Maka adanya pungutan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung kepada masyarakat Kampung PTJ sebesar Rp. 800 ribu per-bidang dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).”Tegasnya.
Guna meminta penjelasan Tim penalampungnews.com menemui TM di balai kampung  panca tunggal jaya yang di dampingi oleh perangkat kampung lain nya  Kepala Kampung PTJ ini tidak dapat menjawab apa-apa,lalu TM mengakui “adanya penarikan dana untuk sertifikat prona  tersebut.
(Roby)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button