BERITA TERKINILAMPUNGMetro

Proyek Kota Metro Asal Jadi,Dinas PU Di Duga Tutup Mata…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Metro,Lampung|
Sejumlah Proyek pembangunan jalan lingkungan kota metro yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro diduga bermasalah, dana yang dikucurkan dari APBD Kota Metro tahun 2017, diduga terkesan dikerjakan asal jadi oleh rekanan.

Beberapa proyek yang terpantau penalampungnews.com, yang disinyalir  terkesan dikerjakan asal jadi, antara lain adalah proyek di Jalan Nanas yosomulyo 21D Metro pusat dan Jalan langganan perempatan depan RS bersalin Permata Hati yosorejo metro timur tembus Rawasari.  jalan abri tejoagung metro Timur Ketiga proyek  jalan tersebut  diduga dikerjakan  dengan mutu kwalitas ketebalan tidak sesuai dengan juklak juknis (RAB),

jalan pengubuan yosorejo,metro timur gang langganan .

Selanjutnya yang paling mencolok adalah tempat titik Cor Drill/ untuk mengukur kedalaman spesifik sudah ditandai dengan lingkaran bulat memakai cat warna, serta titik Cor Drill tersebut nampak jelas dengan gundukan material yang  sangat berbeda pada sisi jalan lainnya.

jalan Abri  Kampus.

Selain itu, di beberapa titik pekerjaan minimnya sarana papan informasi (Plang Proyek_Red), sehingga proyek tersebut terkesan menjadi proyek siluman. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek, Serta Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi  Pasal 15 Huruf (d).

Hal ini dimungkinkan akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait serta konsultan pengawas yang memberi ruang bebas kepada rekanan saat pelaksanaan pekerjaan pembanguna jalan tersebut.

Pasalnya, terlihat secara kasat mata dari keseragaman  jalan berbeda antara tengah badan jalan dan yang sangat tipis dibagian sisi pinggir.
Dalam hal ini lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik ( LP3RI) yang di wakili oleh sekretaris sdr suhadin menjelaskan bahwa semua kerjaan didinas tersebut diduga tidak sesuai dengan speak,dan merugikan keuangan negara. dimohon pada dinas terkait untuk mengecek ulang dan memperbaiki pekerjaan tersebut.

sehingga pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan tersebut bisa di jerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta:hanafi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button