BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Proyek Magkrak,Komisi III Sebut PPTK Pembohong!!

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

pringsewu -Pemberitaan di
beberapa Media On Line terkait Tempat pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah 2 tahun mangkrak dan tidak difungsikan membuat geram Komisi IV DPRD Pringsewu dan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke 2 titik lokasi pembangunan TPST tersebut. Kamis, (1/2)

Saat dikonfirmasi diruangannya Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Rahwoyo mengatakan dalam sidak yang dilakukan kemarin ada beberapa temuan yang menyebabkan mangkraknya TPST di 6 titik tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya fasilitas penunjang seperti gerobak sampah dan tong atau drum penampungan sampah.

” Tetapi yang paling fatal adalah kelompok masyarakat pengelolah sampah ini tidak pernah dibekali dengan bimbingan teknis pengolahan sampah sehingga pogram ini berkesan program dadakan, jika PPTK nya si Suhartomo itu bilang bimteknya sudah dilakukan, berarti dia bohong, masyarakat ada yang siap bersaksi, saya sudah merekomendasikan agar orang-orang seperti itu jangan dipake lagi,” ujarnya.

Ditempat berbeda Direktur eksekutif Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Saifuddin saat dimintai tanggapannya, Jumat (2/2) menyayangkan sidak yang dilakukan oleh pihak DPRD Pringsewu sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pembangunan Kabupaten  Pringsewu sudah cukup telat mensikapi persoalan ini.

“Proyek dan program yang mangkrak ini kan sudah berjalan 2 tahun , mengapa baru hari ini dilakukan Sidak setelah mencuat dimedia, ini seperti bagian dari pencitraan saja. Menurut saya ini harus ditelusuri lebih mendalam. Karena ini indikasinya kan jelas kuat dugaan terjadi korupsi yang merugikan negara. Mangkraknya TPST disebabkan perencanan yang tidak matang dan terkesan dipaksakan dalam rangka untuk mengabiskan anggaran. Dua item pengadaan yaitu pengadaan 6 bangunan senilai 300 juta yang secara kualitas patut dipertanyakan karena belum di pergunakan tapi sudah banyak  kerusakannya, kemudian pengadaan 11 mesin pencacah sampah dengan harga 26 juta/unit ini harga yang fanastis, karena untuk mesin pencacah harga dipasaran tidak lebih dari 15 juta,” ujarnya

lebih lanjut ucap  Saif, dugaan korupsi ini akan dilaporkan ke pihak kejaksan tinggi pringsewu.
” Sudah pasti kami laporkan, sedang kami persiapkan data -data pendukungnya,” tukasnya.(NA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button